-->

Pengertian Wesel

SUDUT HUKUM | Wesel berasal dari istilah belanda “Wissel”, istilah yang sama dalam bahasa inggris disebut “Bill Of Exchange”, sedangkan dalam bahasa prancis adalah “Letter de Change”. meskipun dalam KUHD tidak memberikan devinisi, namun dari syarat-syarat yang telah dijelaskan  dalam KUHD dapat dirumuskan bahwa surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.

Menurut Mahmoeddin surat wesel adalah sejenis surat berharga dan termasuk surat tagihan orang, serta merupakann suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat, suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa surat wesel mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  • Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
  • Merupakan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak-pihak yang terkait adalah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.
Adapun mengenai wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa asing, sedangkan aturan tercantum dalam buku ke VI KUHD dari pasal 100 samapai dengan pasal 173. Surat wesel harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada pasal 100 KUHD yaitu bahwa wesel harus memenuhi syarat:
  1. Kata “Surat Wesel” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar/ tertarik/ betrolene/ drawee
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan.
  6. Nama orang atau pihak kepada siapa, atau pihak lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan/ nemer.
  7. Tanggal dan tempat wesel ditarik/ diterbitkan
  8. Tanda tangan penerbit.

Kedelapan syarat diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel, jika tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut, maka surat wesel itu  tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
  • Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel unjuk).
  • Kalau tidak ditetapkan tempat pembayarananya yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  • Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping penarik dianggap tempat tertariknya wesel itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel