Pengertian Zakat
Thursday, 23 March 2017
SUDUT HUKUM | Secara bahasa,
kata zakat punya beberapa makna, antara lain bermakna
kesucian, pujian ,
bertambah, tumbuh ,
perbaikan dan barakah atau
keberkahan. Zakat dengan
makna kesucian beberapa kali disebutkan di dalam
Al-Quran:
Beruntunglah orang yang mensucikannya. (QS. Asy-Syams: 9)
Beruntunglah orang yang mensucikan dirinya (QS. Al-A'la: 14)
Zakat dalam
makna perbaikan disebutkan contohnya oleh
Al-Farra' di dalam Al-Quran pada ayat berikut:
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik sebagai perbaikan (QS. Al-Kahfi : 81)
Dan akar katazakat dari zakka – yazukku juga bermakna pujian,
sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
Maka janganlah kalian memuji diri kalian sendiri (QS. An-Najm: 32)
Imam An-Nawawi
di dalam kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah
zakat adalah istilah yang telah dikenal secara ‘urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa
Islam datang. Dan bahkan sering
disebut-sebut dalam syi’ir-syi’ir Arab jahili sebelumnya.
Hal yang sama
dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan
bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa.
Kata zakat itu merupakan 'urf dari
syariat Islam.
Dari
mazhab-mazhab ulama yang empat, kita menemukan
definisi zakat dalam kitab-kitab muktamad mereka, dengan
definisi dan batasan yang berbeda-beda.
Al-Hanafiyah
Secara
pemahaman dalam ilmu syariah, mazhab Al-Hanafiyah
mempunyai batasan tentang istilah zakat dengan definisi
berikut:
Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.
Definisi dari
al-Hanafiyah ini memang terasa masih agak kurang
spesifik, karena hanya menyebutkan bahwa unsurunsurnya harus khusus,
tanpa menyebutkan apa yang dimaksud
dengan khusus itu sendiri.
Al-Malikiyah
Definisi zakat
dalam mazhab Al-Malikiyah sudah agak lumayan
lengkap. Intinya mazhab ini menekankan keharusan
adanya nishab dan kesempurnaan status kepemilikan
harta dari orang yang mengeluarkan zakat serta ketentuan
adanya haul (putaran
setahun) yang harus dilewati,
sebelum zakat dikeluarkan. Bahkan mazhab ini juga menekankan
sumber harta yaitu dari barang tambang dan sawah.
Maka dalam
mazhab ini pengertian zakat seakan ingin menegaskan
kesemuanya menjadi:
Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.
As-Syafi'iyah
Mazhab
Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zakat secara istilah dalam
fiqih sebagai:
Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
Definisi
mazhab ini rasanya agak kurang lengkap, mirip dengan
definisi dari mazhab Al-Hanafiyah di atas.
Al-Hanabilah
Hak yang
wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan
kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Al-Qaradawi
Rasanya kurang
adil bila kita hanya menyebutkan definisi zakat
menurut empat mazhab yang muktamad bila tidak
mengutipkan juga definisi zakat menurut ulama kontemporer,
biar ada sedikit keseimbangan.
Dan Dr. Yusuf
Al-Qaradawi yang punya dua jilid kitab khusus
membahas masalah zakat sehingga mencapai gelar doktor,
rasanya cukup berhak untuk ditampilkan definisinya pada bagian
ini.
Menurut ulama
asal Mesir yang tinggal di Qatar ini, definisi zakat
sebagaimana beliau tuliskan dalam kitab Fiqhuz Zakah
adalah:
Bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).