-->

Pengertian Zakat

SUDUT HUKUM | Secara bahasa, kata zakat punya beberapa makna, antara lain bermakna kesucian, pujian , bertambah, tumbuh , perbaikan  dan barakah atau keberkahanZakat dengan makna kesucian beberapa kali disebutkan di dalam Al-Quran:
Beruntunglah orang yang mensucikannya. (QS. Asy-Syams: 9)
Beruntunglah orang yang mensucikan dirinya (QS. Al-A'la: 14)
Zakat dalam makna perbaikan disebutkan contohnya oleh Al-Farra' di dalam Al-Quran pada ayat berikut:
Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik sebagai perbaikan (QS. Al-Kahfi : 81)
Dan akar katazakat dari zakka – yazukku  juga bermakna pujian, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
Maka janganlah kalian memuji diri kalian sendiri (QS. An-Najm: 32)
Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Dan bahkan sering disebut-sebut dalam syi’ir-syi’ir Arab jahili sebelumnya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan 'urf dari syariat Islam.

Dari mazhab-mazhab ulama yang empat, kita menemukan definisi zakat dalam kitab-kitab muktamad mereka, dengan definisi dan batasan yang berbeda-beda.

Al-Hanafiyah

Secara pemahaman dalam ilmu syariah, mazhab Al-Hanafiyah mempunyai batasan tentang istilah zakat dengan definisi berikut:
Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.
Definisi dari al-Hanafiyah ini memang terasa masih agak kurang spesifik, karena hanya menyebutkan bahwa unsurunsurnya harus khusus, tanpa menyebutkan apa yang dimaksud dengan khusus itu sendiri.

Al-Malikiyah

Definisi zakat dalam mazhab Al-Malikiyah sudah agak lumayan lengkap. Intinya mazhab ini menekankan keharusan adanya nishab dan kesempurnaan status kepemilikan harta dari orang yang mengeluarkan zakat serta ketentuan adanya haul (putaran setahun) yang harus dilewati, sebelum zakat dikeluarkan. Bahkan mazhab ini juga menekankan sumber harta yaitu dari barang tambang dan sawah.

Baca Juga

Maka dalam mazhab ini pengertian zakat seakan ingin menegaskan kesemuanya menjadi:
Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.

As-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zakat secara istilah dalam fiqih sebagai:
Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
Definisi mazhab ini rasanya agak kurang lengkap, mirip dengan definisi dari mazhab Al-Hanafiyah di atas.

Al-Hanabilah

Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Al-Qaradawi

Rasanya kurang adil bila kita hanya menyebutkan definisi zakat menurut empat mazhab yang muktamad bila tidak mengutipkan juga definisi zakat menurut ulama kontemporer, biar ada sedikit keseimbangan.

Dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang punya dua jilid kitab khusus membahas masalah zakat sehingga mencapai gelar doktor, rasanya cukup berhak untuk ditampilkan definisinya pada bagian ini.

Menurut ulama asal Mesir yang tinggal di Qatar ini, definisi zakat sebagaimana beliau tuliskan dalam kitab Fiqhuz Zakah adalah:
Bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel