Perbedaan Fiqih dan Syariah
Thursday, 23 March 2017
SUDUT HUKUM | Dari definisi
tentang syariah, secara sekilas kita bisa lihat perbedaan
antara fiqih dan syariah.
Ruang Lingkup Syariah
Ruang lingkup
syariah lebih luas dari ruang lingkup fiqih. Syariah
mencakup masalah akidah, akhlaq, ibadah, muamalah, dan
segala hal yang terkait dengan ketentuan Allah SWT
kepada hambanya.
Sedangkan
ruang lingkup fiqih terbatas masalah teknis hukum yang
bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum
tentang najis, hadats, wudhu’, mandi janabah,
tayammum, istinja’, shalat, zakat, puasa, jual-beli, sewa, gadai,
kehalalan makanan dan seterusnya. Objek
pembahasan fiqih berhenti ketika kita bicara tentang ha-hal
yang menyangkut aqidah, seperti kajian tentang
sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, atau hari qiyamat, surga
dan neraka.
Objek
pembahasan fiqih juga keluar dari wilayah hati serta perasaan
seorang manusia, seperti rasa rindu, cinta dan takut
kepada Allah. Termasuk juga rasa untuk berbaik sangka,
tawakkal dan menghamba kepada-Nya dan seterusnya.
Objek
pembahasan fiqih juga keluar dari pembahasan tentang akhlaq
mulia atau sebaliknya. Fiqih tidak membicarakan
hal-hal yang terkait dengan menjaga diri dari sifat sombong,
riya’, ingin dipuji, membanggakan diri, hasad, dengki, iri
hati, atau ujub.
Sedangkan
syariah, termasuk di dalamnya semua objek pembahasan
dalam ilmu fiqih, plus dengan semua hal di atas, yaitu
masalah aqidah, akhlaq dan juga hukum-hukum fiqih.
Syariah Bersifat Universal
Syariah adalah
ketentuan Allah SWT yang bersifat universal,
bukan hanya berlaku buat suatu tempat dan masa, tetapi syariah
menembus ruang dan waktu. Kita menyebut
ketentuan dan peraturan dari Allah SWT kepada Bani
Israil di masa nabi-nabi terdahulu sebagai syariah, dan
tidak kita sebut dengan istilah fiqih.
Misalnya
ketika mereka melanggar aturan yang tidak membolehkan
mereka mencari ikan di hari Sabtu. Aturan itu di dalam
Al-Quran disebut dengan istilah syurra’a
( شُرَّع )
yang akar katanya
sama dengan syariah.
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu. (QS. Al-A’raf : 163)
Di dalam ayat
yang lain juga disebutkan istilah syariah dengan
pengertian bahwa Allah SWT menetapkan suatu aturan dan
ketentuan kepada para nabi di masa lalu.
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. (QS. As-Syura : 13)
Karena itulah
maka salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqih, dalil syar’u man qablana, bukan fiqhu man qablana.
Fiqih Adalah Apa Yang Dipahami
Perbedaan yang
juga sangat prinsipil antara fiqih dan syariah,
adalah bahwa fiqih itu merupakan apa yang dipahami oleh
mujtahid atas dalil-dalil samawi dan bagaimana
hukumnya ketika diterapkan pada realitas kehidupan,
pada suatu zaman dan tempat. Jadi pada
hakikatnya, fiqih itu adalah hasil dari sebuah ijtihad,
tentunya yang telah lulus dari penyimpangan kaidahkaidah dalam berijtihad,
atas suatu urusan dan perkara.
Sehingga
sangat dimungkin hasil ijithad itu berbeda antara seorang
mujtahid dengan mujtahid lainnya. Sedangkan
syariah lebih sering dipahami sebagai hukumhukum yang telah
ditetapkan oleh Allah SWT dalam kehidupan ini.
Pembicaraan tentang syariah belum menyentuh
wilayah perbedaan pendapat dan pemahaman dari para ahli fiqih./* Fiqih Seri Fiqih Kehidupan.