-->

Asuransi Pendidikan

SUDUT HUKUM | Asuransi pendidikan merupakan salah satu alternatif yang dinilai akan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Asuransi pendidikan dirancang sedemikian rupa, sehingga hanya untuk keperluan pendidikan anak yang sesuai dengan jenjang pendidikan. Bahkan ketika orangtua tidak produktif atau mengalami risiko kematian, para penerima manfaat polis (anak-anak) akan tetap terjamin kelangsungan hidup dan pendidikannya. Ada banyak pengertian dalam mendefinisikan asuransi pendidikan, namun dapat ditarik benang merahnya dari pengertian asuransi pendidikan. 

Asuransi Pendidikan


Asuransi pendidikan adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan orangtua yang menyebutkan bahwa orangtua setuju untuk membayar sejumlah premi asuransi secara berkala kepada pihak perusahaan asuransi, untuk kemudian orangtua mendapatkan sejumlah dana pendidikan tertentu dari perusahaan asuransi pada saat anak memasuki usia sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Dalam asuransi ini, peserta memiliki dua kemungkinan, bila peserta masih hidup sampai masa kontrak berakhir, maka pembayaran klaim dari rekening tabarru pada peserta porsi bagi hasil, akan diterima peserta bersangkutan untuk kemudian digunakan bagi biaya pendidikan anak-anak. Tetapi bila peserta meninggl dunia pada saat masa kontrak masih berlangsung, maka pembayaran klaim berupa rekening tabarru pesera, porsi bagi hasil, dan dana kebajikan diambil dari tabungan tabarru akan diterima oleh ahli warisnya untuk biaya pendidikan setelah ditinggal orangtuanya.

Baca Juga


Bentuk Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan murni (tradisional) dengan manfaat kontrak pasti hanya digunakan untuk masa pendidikan anak (selesai pendidikan polis akan close). Bila terjadi risiko pada orangtua akan keluar uang pertanggungan dan kewajiban membayar terhenti, namun manfaat dana tahapan pendidikan tetap diperoleh hingga usai. Bila tidak terjadi risiko maka diterima sejumlah tahapan dana pendidikan hingga usai.

Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan orangtua sebagai tertanggung yang disebut asuransi dana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah kebutuhan terhadapa total dana pendidikan kedalam Uang Pertanggungan dasar (UP dasar). Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan anak sebagai tertanggung yang kemudian disebut asuransi perencana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah rencana menabungnya dengan manfaat Payor.

Fungsi Asuransi Pendidikan

Pada umumnya asuransi pendidikan memberikan dua fungsi, yaitu Pertama proteksi, fungsi proteksi ini akan menanggung risiko kematian dengan menjanjikan sejumlah uang pertanggungan jika mengalami kematian. Pada umumnya jumlah uang pertanggungan yang diberikan sesuai dengan biaya pendidikan anak yang sudah disepakati dalam polis, sehingga anak akan tetap dapat meneruskan pendidikannya. Kedua sebagai tabungan. Orangtua dianjurkan untuk disiplin menabung sejak dini bagi biaya pendidikan anaknya di masa depan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel