Asuransi Pendidikan
Thursday, 23 March 2017
SUDUT HUKUM | Asuransi pendidikan merupakan
salah satu alternatif yang dinilai akan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.
Asuransi pendidikan dirancang sedemikian rupa, sehingga hanya untuk keperluan
pendidikan anak yang sesuai dengan jenjang pendidikan. Bahkan ketika
orangtua tidak produktif atau mengalami risiko kematian, para penerima manfaat polis
(anak-anak) akan tetap terjamin kelangsungan hidup dan pendidikannya. Ada banyak
pengertian dalam mendefinisikan asuransi pendidikan, namun dapat ditarik benang
merahnya dari pengertian asuransi pendidikan.
Asuransi pendidikan adalah kontrak antara
perusahaan asuransi dan orangtua yang menyebutkan bahwa orangtua setuju
untuk membayar sejumlah premi asuransi secara berkala kepada pihak perusahaan
asuransi, untuk kemudian orangtua mendapatkan sejumlah dana pendidikan tertentu
dari perusahaan asuransi pada saat anak memasuki usia sekolah sesuai dengan
jenjang pendidikannya.
Dalam asuransi ini, peserta
memiliki dua kemungkinan, bila peserta masih hidup sampai masa kontrak
berakhir, maka pembayaran klaim dari rekening tabarru pada peserta porsi bagi hasil,
akan diterima peserta bersangkutan untuk kemudian digunakan bagi biaya pendidikan
anak-anak. Tetapi bila peserta meninggl dunia pada saat masa kontrak masih
berlangsung, maka pembayaran klaim berupa rekening tabarru pesera, porsi bagi hasil,
dan dana kebajikan diambil dari tabungan tabarru akan diterima oleh ahli warisnya
untuk biaya pendidikan setelah ditinggal orangtuanya.
Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan orangtua sebagai tertanggung yang disebut asuransi dana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah kebutuhan terhadapa total dana pendidikan kedalam Uang Pertanggungan dasar (UP dasar). Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan anak sebagai tertanggung yang kemudian disebut asuransi perencana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah rencana menabungnya dengan manfaat Payor.
Baca Juga
Bentuk Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan murni (tradisional) dengan manfaat kontrak pasti hanya digunakan untuk masa pendidikan anak (selesai pendidikan polis akan close). Bila terjadi risiko pada orangtua akan keluar uang pertanggungan dan kewajiban membayar terhenti, namun manfaat dana tahapan pendidikan tetap diperoleh hingga usai. Bila tidak terjadi risiko maka diterima sejumlah tahapan dana pendidikan hingga usai.Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan orangtua sebagai tertanggung yang disebut asuransi dana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah kebutuhan terhadapa total dana pendidikan kedalam Uang Pertanggungan dasar (UP dasar). Asuransi pendidikan dengan unit link dapat menjadikan anak sebagai tertanggung yang kemudian disebut asuransi perencana pendidikan, karena yang diasuransikan adalah rencana menabungnya dengan manfaat Payor.