Pengertian Al-Qardh
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Istilah kredit dalam banyak buku
dikatakan berasal dari kata credo artinya memberikan pinjaman uang
atas dasar kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo
juga digunakan di lingkungan agama yang berarti kepercayaan. Bila
ditelusuri lebih jauh, istilah credo ternyata dibawa oleh para mahasiswa Eropa
yang pada awal abad ke-11-12 banyak mencari ilmu dari dunia Islam.
Pada masa itu, Eropa berada dalam kegelapan, sedangkan dunia Islam
mencapai puncak kejayaan peradabannya. Istilah credo berasal
dari istilah fiqh al-qardh yang berarti meminjamkan uang ataupun barang
atas dasar kepercayaan. Al-qardh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam
literature fiqh klasik, qard dikategorikan dalam aqd ta’awuni.
Secara bahasa Al-qardh berarti al-qath
(bagian) dan al-salaf (terdahulu). Yang dimaksud dengan
Al-qardh secara istilah adalah seseorang memisahkan sebagian
hartanya diserahkan kepada yang lain untuk dikembalikan. Dengan
demikian, Al-qardh pada dasarnya adalah pemberian pinjaman dari seseorang
kepada pihak lain dengan tujuan untuk menolongnya. Oleh karena itu,
Syafi’i Antonio mempertegas bahwa aqd Al-qardh bukan akad
komersial, ia merupakan akad sosial (memberikan pertolongan).
Dalam pengertian lain, Al-qardh
adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih
atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan
imbalan.
Dalam perbankan syari’ah terdapat
kegiatan usaha, diantaranya penyaluran dana melalui prinsip
pinjam meminjam berdasarkan akad qardh. Al-qardh merupakan
pinjaman kebaikan Al-qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara
cepat dan berjangka pendek Al-qardh merupakan
pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan. Perikatan
jenis ini bertujuan untuk menolong, oleh karena itu bank hanya akan
mendapatkan kembali sejumlah modal yang diberikan kepada nasabah. Bank
syari’ah dapat menyediakan fasilitas ini dalam bentuk berikut sebagai
berikut:
- Sebagai dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, seperti compensating balance dan factoring (anjak piutang)
- Sebagai fasilitas untuk memperoleh dana cepat karena nasabah tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpan dalam deposito.
- Sebagai fasilitas membantu usaha kecil atau sosial
Dari definisi tersebut tampaklah
bahwa sesungguhnya utang-piutang merupakan bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi
kebutuhannya. Tujuan dan hikmah dibolehkannya hutang-piutang itu
adalah memberi kemudahan bagi umat manusia dalam pergaulan hidup,
karena diantara umat manusia itu ada yang berkecukupan dan ada yang
berkekurangan. Orang yang berkekurangan dapat memanfaatkan utang dari pihak
yang berkecukupan.