Tindak Pidana Penadahan Ringan
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk uu telah diatur dalam Pasal 482 KUHP yang rumusan dalam bahasa Indonesia yangmenegaskan sebagai berikut:
Perbuatan – perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan pidana penjara selam-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan tersebut benda itu diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari kejahatan-kejahatan yang diaur dalam Pasal 362,372 dan Pasal 379.