-->

Tindak Pidana Penadahan Ringan

SUDUT HUKUM | Tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk uu telah diatur dalam Pasal 482 KUHP yang rumusan dalam bahasa Indonesia yangmenegaskan sebagai berikut:
Perbuatan – perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan pidana penjara selam-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan tersebut benda itu diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari kejahatan-kejahatan yang diaur dalam Pasal 362,372 dan Pasal 379.  

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel