Tindak Pidana Penadahan yang Dilakukan Sebagai Kebiasaan
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana penadahan yang
dilakukan sebagai kebiasaan ataupun yang didalam doktrin sering disebut sebagai
gewoonteheling oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 480
KUHP:
- Barang siapa membuat sebagai kebiasaan pekerjaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda-benda yang diperoleh karena kejahatan, pidana dengan penjara selama-lamanya tujuh (7) tahun.
- Orang yang bersalah dapat dicabut hak-haknya seperti yang diatur dalam Pasal 35 No. 1-4 dan dapat dicabut pula haknya untuk melakukan pekerjaan, dalam pekerjaannya kejahatan itu telah dilakukan.
Jika orang membandingkan
perbuatan-perbuatan yang dilarang didalam rumusan tindak pidana yang diatur
dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP dengan perbuatan-perbuatan yang terlarang dalam
rumusan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, segera dapat
diketahui bahwa diantarnya keduanya tidak dapat terdapat perbedaan sama sekali,
tetapi jika kemudian orang melihat pada pidana yang diancamkan bagi pelaku
tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP
dan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam Pasal 481
ayat (1) KUHP, maka segera juga dapat diketahui bahwa pidana yang diancamkan
bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam Pasal 480 ayat
(1) KUHP.
Tindak pidana
penadahan yang diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP mempunyai unsur-unsur
sebagai berikut:
- Unsur subjektif: dengan sengaja.
- Unsur- unsur objektif
- Barang siapa,
- Membuat sebagai kebiasaan,
- Membeli,
- Menukar,
- Menerima gadai,
- Menyimpan,
- Menyembunyikan,
- Benda-benda yang diperoleh karena kejahatan.