Pihak-Pihak Dalam Wesel dan Hubungan Hukumnya
Tuesday, 28 March 2017
SUDUT HUKUM | Didalam penerbitan surat wesel melibatkan beberpa pihak, yang mana tiap-tiap pihak tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing- masing, para pihak tersebut antara lain:
- Penerbit (Trekker/ Drawe)
Penerbit adalah pihak yang membuat/ menerbitkan/ mengeluarkan/ menarik surat wesel yang tujukan kepada seseorang sebagai pemegang wesel, dimana penerbitkan memerintahkan kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayarnya kepada pemegang wesel atau penggantinya. Terbitnya wesel yaitu untuk melaksanakan prestasi dari perikatan dasarnya, yang mana pada perikatan dasar ini penerbit memiliki kedudukan sebagai debitur/ yang berhutang dan orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran yaitu sebagai kreditur/ yang berpiutang..
Sebagai pihak yang menerbitkan wesel, penerbit mempuyai kewajiban utama yaitu menyediakan dana yang cukup pada hari bayarnya guna pembayaran wesel (pasal 109b KUHD). Dana tersebut dititipkan oleh penerbit kepada tersangkut untuk melaksanakan pembayaran pada hari yang telah ditentukan.
- Tersangkut/ tertarik (Betrokkene/ Drawee)
Tersangkut adalah pihak yang membayar wesel kepada pemegang wesel berdasarkan perintah penerbit. Kewajiban utama tersangkut hanyalah melakukan perintah dari penerbit untuk membayar wesel. Tersangkut dan penerbit sebelumnya telah terikat perjanjian berupa perjanjian penitipan barang (uang) yang dikenal dengan perjanjian pembukaan rekening. Dalam perjanjian ini penerbit mempunyai hak untuk menerbitkan wesel dan tersangkut mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perintah membayar yang terdapat dalam wesel, tersangkut sendiri mempunyai hak menerima pembayaran biaya-biaya penerbitan wesel.
- Penerima (Nemer)
Penerima (Nemer) adalah pihak yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima pembayaran sejumlah uang sebesar yang ditulis dalam wesel pada hari bayarnya. Penerima juga bisa disebut sebagai pemegang yang pertama. Bila dilihat dari perikatan dasarnya, kedudukan penerima yaitu sebagai kreditur/ yang mempunyai piutang.
Sebagai kreditur, penerima mempunyai hak untuk menerima pembayaran wesel sebagai pelaksanaan kewajiban dari perikatan dasarnya. Adapun kewajiban dari penerima sudah dilaksanakan lebih dahulu sehingga kedudukan dari penerima adalah sebagai kreditur/ yang berpiutang. Selain mempunyai hak untuk menerima pembayaran dari wesel yang dipegangnya, penerima/ pemegang pertama juga mempunyai hak untuk memindahkan ha katas wesel yang dipegangnya.
- Pemegang (Houder/ Holder)
Pemegang (houlder/ Holder) adalah pihak yang memperoleh surat wesel dari penerima (pemegang pertama) atau dari pemegang sebelunya.. sebagai pemegang, ia mendapatkan wesel dari penerima (nemer)/ pemegang pertama atau mendapatkan wesel dari sesama pemegang (holder). Pemegang dalam memperoleh wesel dari penerima (pemegang yang pertama) atau pemegang sebelumnya, mempunyai kedudukan sebagai kreditur/ yang mempunyai piutang.
Kedudukan sebagai kreditur ini didapat karena adanya hubungan hukum sebelumnya dengan penerima (pemegang pertama) dan atau pemegang sebelumnya, dimana dalam hubungan hukum tersebut penerima (nemer) berkedudukan sebagai debitur/ yang berhutan. Untuk membayar hutangnya tersebut maka penerima (pemegang pertama) membayarnya dengan wesel yang dipegangnya, itulah sebabnya wesel tersebut berganti pemiliknya dari penerima (pemegang pertama) kepada pemegang (holder).