Tindak Pidana Lalu Lintas
Tuesday, 28 March 2017
SUDUT HUKUM | Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sangat sulit di prediksi kapan dan dimana terjadinya. Kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, cidera, ataupun kecacatan tetapi dapat mengakibatkan kematian. Kasus kecelakaan sulit diminimalisasi dan cenderung meningkat seiring pertambahan panjang jalan dan banyaknya pergerakan dari kendaraan.
Berdasarkan defenisi tentang kecelakaan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak disangka-sangka atau diduga dan tidak diinginkan disebabkan oleh kenderaan bermotor, terjadi di jalan raya, atau tempat terbuka yang dijadikan sebagai sarana lalu lintas seerta mengakibatkan kerusakan, luka-luka, kematian manusia dan kerugian harta benda.
Karakteristik kecelakaan lalu lintas menurut jumlah kenderaan yang terlibat digolongkan menjadi:
Baca Juga
- Kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang hanya melibatkan satu kenderaan bermotor dan tidak melibatkan pemakai jalan lain, contohnya seperti menabrak pohon, kenderaan tergelcincir, dan terguling akibat ban pecah.
- Kecelakaan ganda, yaitu yaitu kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kenderaan bermotor atau dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan.
Karakteristik kecelakaan menurut jenis tabrakan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Angle (RA), tabrakan antara kenderaan yang bergerak pada arah yang berbeda namun bukan dari arah yang berlawanan.
- Rear-End (RE), kenderaan yang menabrak kenderaan lain yang bergerak searah.
- Sideswipe (Ss), kenderaan yang bergerak yang menabrak kenderaan lain dari samping ketika kenderaan berjalan pada arah yang sama atau pada arah yang berlainan.
- Head-On (Ho), kenderaan yang bertabrakan dari arah yang berlawanan namun bukan Sideswipe, hal ini sering disebut masyarakat luas suatu tabrakan dengan istilah adu kambing.
- Backing, tabrakan yang terjadi pada saat kenderaan mundur dan menabrak kenderaan lain ataupun sesuatu yang mengakbiatkan kerugian.
Dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas dapat menimpa sekaligus atau hanya beberapa hanya diantaranya. Berikut kondisi yang digunakan untuk mengklasifikasikan korban lalu lintas yaitu:
- Meninggal dunia adalah korban kecelakaan lalu lintas yang dipastikan meninggal dunia akibat kecelakaan laulintas dalam jangka paling lama 30 hari stelah kecelakaan tersebut.
- Luka berat adalah korban kecelakaan yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat di inap di rumah sakit dalam jangka lebih dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan. Suatu kejadian digolongkan cacat tetap jika sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat pulih kembali untuk selama-lamanya (cacat permanen/seumur hidup).
- Luka ringan adalah korban yang mengalami luka-luka yang tidak memerlukan rawat inap atau harus diinap lebih dari 30 hari.