-->

Bentuk-Bentuk Kampanye Hitam (Black Campaign)

Kampanye hitam tidak memiliki bentuk-bentuk secara khusus, melainkan perbuatan-perbuatan yang terkandung dalam kampanye hitam itu sendiri. Kemudian dari berbagai sumber perbuatan kampanye hitam merupakan perbuatan yang timbul pada masa kampanye berlangsung dengan berbagai kecurangan yang menyertai pelaksanaan kampanye tersebut. Perbuatan-Perbuatan yang terkandung dalam praktek kampanye hitam, di antaranya sebagai berikut:
  • Fitnah

Fitnah diserap dari bahasa arab, dan pengertian aslinya adalah cobaan atau ujian. Fitnah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Fitnah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan anggapan negatif atau suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi kehormatan, wibawa, dan reputasi seseorang.

  • Pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik secara umum adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi dalam beberapa bagian, yaitu : secara lisan, pencemaran nama baik yang diucapkan, serta tertulis, yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan.

Pencemaran nama baik yang khendak di lindungi adalah kewajiban setiap orang lain untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat, sehingga disini terdapat hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam kasus pencemaran nama baik. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang, rasa hormat dan perbuatan yang termaksud kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan tempat perbuatan dilakukan.

  • Penghinaan

Penghinaan termaksud ke dalam penyerangan terhadap kehormatan manusia. Penghinaan adalah tindakan subjek hukum terhadap subjek hukumlainnya dengan cara yang subjektif, artinya dengan sebuah tindakan yang sama bisa saja seseorang tersinggung sedangkan seeseorang yang lain bersikap biasa-biasa saja. 

Tindakan penghinaan secara sederhana yaitu suatu tindakan atau sikap yang melanggar nama baik atau kehormatan pihak lain atau secara luasnya penghinaan adalah perbuatan atau sikap yang bertentangan deengan tata krama dalam memperhatikan kepentingan diri orang lain dalam pergaulan hidup sehari-hari. 

Penyerangan kehormatan orang lain akan menimbulkan akibat berupa rasa malu atau terkoyaknya harga diri atau kehormatan orang lain. Tentunya rasa malu atau terkoyaknya harga diri seseorang mempunya dua sisi nilai subjektif dan objektif. 

Jadi, kampanye pada dasarnya dianggap sebagai suatu ajang berlangsungnya proses komunikasi politik tertentu dengan cara memfitnah, melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kandidat peserta pemilukada karena setiap peserta dan tim pemenangan berusaha meyakinkan para pemberi suara atau masyarakat agar tidak memberikan hak suaranya kepada lawan politiknya, bahwa kelompok atau golongannya adalah calon-calon yang paling layak untuk memenangkan kedudukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel