-->

Pengertian Presidential Threshold

SUDUT HUKUM | Threshold adalah bahasa Inggris, yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia dapat berarti ambang batas. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ambang batas diartikan sebagai; ―tingkatan batas yang masih dapat diterima atau ditoleransi‖. Threshold atau ambang batas ini diadopsi dalam sistem pemilu, sebagai formulasi perhitungan suara dan kursi pada sistem perwakilan proporsional.

Pengertian Presidential Threshold


Threshold awalnya dipergunakan dalam hal melihat tingkat kompetisi partai untuk menduduki kursi di daerah pemilihan dalam sistem Pemilu proporsional. Konsep ini mengaitkan besaran daerah pemilihan (district magnitude) dan formula perolehan kursi partai dengan metode kuota. Hubungan matematika berlaku dalam konsep ini, semakin besar besaran daerah pemilihan, maka semakin kecil persentase perolehan suara untuk mendapatkan kursi, sebaliknya semakin kecil besaran daerah pemilihan, maka semakin besar persentase perolehan suara untuk mendapatkan kursi.

Threshold bisa dipahami juga sebagai sistem perwakilan proporsional, angka dan proporsi minimum, dari jumlah pemilih untuk menjadi perwakilan/utusan di parlemen. Istilah Threshold juga diistilahkan dengan minimum barrier (batas minimum). Istilah ini sering digunakan untuk mengatur ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dan ambang batas presiden untuk bisa ikut Pemilu (Presidential Threshold).

Ambang batas pemilihan umum (Electoral Threshold) umumnya dibagi ke dalam dua klasifikasi, yaitu ambang batas efektif (Effective Theshold) dan ambang batas formal (Formal Threshold). Andrew Reynolds menjelaskan bahwa ambang batas efektif merupakan pengaturan yang lahir dari perhitungan matematis di dalam sistem Pemilihan Umum (mathematical by product of features of electoral systems). Ambang batas efektif diterjemahkan pula sebagai ambang batas terselubung (Hidden Threshold) atau ambang batas alami (Natural Threshold) dikarenakan Undang-Undang tidak mencantumkan secara tegas persentase suara minimal yang harus dipenuhi. Ambang batas efektif menempatkan besaran daerah pemilihan (district magnitude) sebagai aspek matematis yang penting dalam penentuan perolehan kursi.

Sebenarnya Threshold secara matematika selalu ada, sehingga rumus Threshold itu disebut Threshold tersembunyi atau ambang batas efektif. Para ahli memberikan rumusan terkait ambang batas efektif ini, yakni seperti: ambang batas adalah 100% dibagi besaran daerah pemilihan ditambah satu (Threshold = 100% : besaran daerah pemilihan + 1), contoh, besaran daerah pemilihan adalah 19 kursi, maka ambang batasnya adalah 5 persen. Inilah yang disebut sebagai threshold. 

Bedanya dengan ambang batas formal, ambang batas efektif memang tidak dituliskan dalam aturan hukum tentang persentasenya secara tegas, namun hanya bersifat alamiah atau muncul secara alamiah. Sementara ambang batas formal, besaran persentasenya dicantumkan dengan jelas dan tegas di dalam aturan hukumnya. Ambang batas tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan dalam pemilu berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga partai yang tidak mendapatkan suara mencapai ambang batas, tidak berhak mendapatkan kursi atau tidak berhak diikutkan dalam penghitungan kursi. Dalam sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu 2019), berarti partai politik atau koalisi partai politik yang tidak mencapai ambang batas, tidak berhak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Perkembangan pemilihan umum dalam konsep demokrasi Indonesia, membawa Threshold pada setiap sistem bentuk pemilihan umum, mulai dari Electoral Threshold seabagai syarat partai politik dapat ikut serta dalam Pemilu, Parliementary Threshold sebagai bentuk ambang batas partai untuk dapat menduduki kursi parlemen pusat, hingga Presidential Threshold sebagai ambang batas suara partai untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel