-->

Sistem Pemerintahan Parlementer

SUDUT HUKUM | Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang paling banyak digunakan di seluruh dunia. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem Pemerintahan Parlementer


Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain, kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang - bertanggung jawab diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya dan mati-hidupnya kabinet bergantung kepada dukungan dalam badan legislatif.

Karakteristik saling ketergantuangan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan parlementer, memang merupakan prinsip utamanya. Fitur-fitur sistem parlementer memperkuat prinsip saling ketergantuangan tersebut. Maka dapat dilihat pembentukan pemerintahan/kabinet dan berakhirnya pemerintahan/kabinet dalam sistem ini terjadi di parlemen, sebagai bentuk bergantungnya kekuasaan eksekutif kepada parlemen. Sementara itu, kekuasaan eksekutif juga dibekalikekuasaan untuk membubarkan parlemen yang akan berakibat terjadinya percepatan pemilihan umum.

Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu:

  • Kabinet dibentuk dan bertanggungjawab kepada parlement.
  • Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggungjawab kolektif dibawah Perdana Menteri.
  • Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir.
  • Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih.
  • Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement.
  • Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.

Fitra Arsil membagi siklus perjalanan sistem pemerintahan parlementer menjadi tiga, yakni: Fase Pembentukan Pemerintahan, Fase Berlangsungnya Pemerintahan dan Fase Berakhirnya Pemerintahan. Dalam fase pembentukannya, dimulai dari pemilihan anggota parlemen yang hasilnya dapat berupa terdapatnya satu partai yang memiliki suara mayoritas di parlemen sehingga terbentuk pemerintahan satu partai atau tidak terdapat satu partai yang mendominasi, sehingga pembentukan pemerintahan berdasarkan proses negosiasi antara partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Pada proses negosiasi ini dapat dimulai oleh kepala negara dengan mengeluarkan putusan menunjuk formatur pembentuk pemerintahan, biasanya partai dengan suara terbanyak, mendapat kesempatan pertama menduduki kursi formatur pembentuk kabinet. 

Jika pemerintahan atau kabinet berhasil terbentuk pada negosiasi pertama, maka dilakukan langkah selanjutnya, yaitu persetujuan eksplisit parlemen melalui pemungutan suara terhadap pemerintahan baru tersebut. Namun jika negosiasi tidak berhasil di tahap pertama tadi, maka ditunjuk formatur pengganti untuk memulai negosiasi berikutnya. Aturan persetujuan eksplisit parlemen tidak selalu sama di berbagai negara, bahkan ada juga negara yang tidak menggunakan mekanisme itu, sehingga koalisi pemerintahan yang telah terbentuk langsung dapat mulai memerintah.

Dalam fase berjalannya pemerintahan, secara prinsip berpatokan kepada asumsi bahwa pemerintah akan terus berjalan selama tidak ada mosi tidak percaya yang dikeluarkan oleh parlemen yang berhasil menjatuhkannya. Sedangkan pada fase berakhirnya pemerintahan, ditandai dengan mosi tidak percaya parlemen kepada kabinet yang dapat berakibat jatunya pemerintahan. Dalam fase ini pula terdapat kekuasaan dari perdana menteri untuk membubarkan parlemen yang berakibat terjadinya percepatan pemilihan umum. 

Sehingga siklus selanjutnya adalah pembentukan pemerintahan baru, yang berarti kembali kepada fase pembentukan pemerintahan dengan berbagai fitur yang ada di dalam fase ini. Namun memang tidak semua negara sama soal ini. Ada negara yang mengatur syarat atas mosi tidak percaya dengan keharusan terbentuknya pemerintahan pengganti jika mosi tidak percaya tersebut berhasil menjatuhkan presiden, sehingga menghilangkan beberapa proses dalam pementukan pemerintahan, seperti negosiasi dan proses pemungutan suara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel