Tahun Baru Islam (1 Muharram)
Friday, 20 April 2018
SUDUT HUKUM | Penetapan Muharram sebagai awal tahun Hijriah atau tahun baru dalam kelender Islam (Ra's al-‘m) pada masa Khalifah Umar bin Khattab (berkuasa pada tahun 13-23 H atau 634-644 M) tepatnya pada hari kamis tanggal 8 Rabi’ul Awal pada tahun 17 H, bukan tidak beralasan. Sekalipun terdapat masukan penetapan awal bulan pada bulan yang lain, tetapi beberapa alasan berkenaan dengan bulan Muharram lebih diterima ketika itu, di antaranya: pada bulan ini Rasul bertekat bulat untuk hijrah ke Madinah;
Alasan lain karena peristiwa hijrahnya Nabi dari Mekkah ke Madinah adalah peristiwa selamatnya Nabi dari penindasan Musyrikin Mekah dan memperoleh tempat baru (Madinah). Di mana, di Madinah lebih terbuka kesempatan dan lebih lapang ruang gerak untuk menyebarluaskan ajaran Islam. Peristiwa ini juga memisahkan periode Makkah dan Madinah dan lagi tanggal dan bulan peristiwa hijrah itu, tiada diperselisihkan orang yaitu pada tanggal 2 Rabi’ul Awal (622 M).
Berbeda dengan ungkapan yang terakhir ini, menurut Glasse tanggal terjadinya hijrah tersebut tidak diketahui secara pasti. Ia mengatakan bahwa peristiwa hijrah terjadi pada bulan September sedangkan 1 Muharram ketika itu bertepatan pada tanggal 16 Juli tahun 622 M.
Awal waktu 1 Muharram atau tahun baru Islam tidak sama dengan awal waktu tahun Masehi. Awal waktu tahun masehi tepatnya setelah habis jam 00.00, tengah malam, pada tahun sebelumnya. Sedangkan awal waktu tahun baru Islam sama dengan bulan-bulan hijriah yang lainnya yaitu pada saat terbenam matahari pada akhir hari sebelum 1 Muharram.
Peringatan awal tahun atau tahun baru Islam (Ra's al-‘²m) telah diperingati pada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir. Sebagaimana peringatan lain yang terdapat pada Dinasti ini, peringatan tahun baru dilaksanakan di istana Khalifah dengan mengadakan jamuan dan diakhiri dengan membagibagikan bingkisan.
Secara tradisional tahun baru Islam dipandang sebagai hari yang mulia sekalipun tidak disertai dengan upacara peribadatan tertentu, namun padanya terdapat anjuran hadir ke mesjid untuk melaksanakan salat magrib.