Bentuk-bentuk Korporasi
Saturday, 28 July 2018
Dari penggolongan tersebut, maka bentuk-bentuk korporasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Korporasi Publik
Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.
- Korporasi Privat
Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
- Korporasi Publik Quasi
Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.
Korporasi Publik Quasi, lebih dikenal dengan korporasi yang melayani kepentingan umum (public services). Berbeda dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata, hukum pidana menambahkan yang "bukan badan hukum" yang belum ada dalam hukum perdata.