-->

Bentuk-bentuk Korporasi

Dari penggolongan tersebut, maka bentuk-bentuk korporasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Korporasi Publik

Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.
  • Korporasi Privat

Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
  • Korporasi Publik Quasi

Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.

Korporasi Publik Quasi, lebih dikenal dengan korporasi yang melayani kepentingan umum (public services). Berbeda dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata, hukum pidana menambahkan yang "bukan badan hukum" yang belum ada dalam hukum perdata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel