Pengertian dan Pengaturan Pengambilalihan
Saturday, 28 July 2018
Akusisi adalah serapan dari kata Bahasa Inggris acquisition, artinya mengambilalih, menguasai, atau memperoleh. Pengambilalihan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih, baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Berdasarkan konteks tersebut maka pengambilalihan adalah pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengambilalih sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambilalih tersebut. Biasanya pihak pengambilalih memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diambilalih.
Yang dimaksud dengan pengendalian, adalah kekuatan yang berupa kekuasaan untuk:
- mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan;
- mengangkat dan memberhentikan manajemen; dan
- mendapatkan hak suara mayoritas dalam rapat direksi.
Dengan demikian, pengambilalihan sesungguhnya merupakan penggabungan usaha, namun kedudukan perusahaan tersebut tidak seimbang sehingga dikatakan sebagai pengambilalihan kepemilikan perusahaan, baik terhadap saham ataupun aset perusahaan.
Pengambilalihan dilihat dari objek transaksi memiliki 5 (lima) klsifikasi yaitu:
- Pengambilalihan Saham
Pengambilalihan saham dalam hal ini yang diambilalih atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target. Untuk dapat disebut transaksi pengambilalihan, saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51% (simple majority), atau paling tidak setelah pengambilalihan tersebut, pihak pengambilalih memegang saham minimal 51%. Apabila kurang dari presentasi tersebut perusahaan target tidak dapat dikontrol, karena yang terjadi hanyalah jual beli saham biasa saja.
- Pengambilalihan Aset
Pengambilalihan aset adalah pengambilalihan aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengambilalih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga. Sebagai kontraprestasi dari pengambilalihan aset, diberikanlah kepada pemegang saham perusahaan target suatu harga yang pantas dengan cara-cara yang sama seperti yang dilakukan untuk pengambilalihan saham.
- Pengambilalihan kombinasi
Pengambilalihan kombinasi adalah pengambilalihan secara kombinasi antara pengambilalihan saham dan pengambilalihan aset. Misalnya, dapat dilakukan pengambilalihan 50% saham plus 50% aset dari perusahaan target. Demikian juga dengan kontraprestasinya, dapat saja sebagian dibayar dengan cash, dan sebagian lagi dengan saham perusahaan pengambilalih atau saham perusahaan lain.
- Pengambilalihan Bertahap
Pengambilalihan bertahap tidak dilaksanakan sekaligus. Misalnya perusahaan target menerbitkan convertible bonds, sementara perusahaan pengambilalih menjadi pembelinya. Maka dalam hal ini, tahap pertama perusahaan pengambilalih mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds. Tahap selanjutnya bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik. Dengan demikian, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang dalam hal ini merupakan perusahaan pengambilalih.
- Pengambilalihan Kegiatan Usaha
Pengambilalihan kegiatan usaha dalam hal ini yang diambilalih atau dibeli adalah hanya kegiatan usaha termasuk jaringan bisnis, alat produksi, hak milik intelektual, dan lain-lain.
Pengaturan pengambilaliahan terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang lama yaitu UU No. 1 Tahun 1995 mengartikan pengambilalihan perusahaan sebagai suatu pengambilalihan saham saja. Jadi, tidak termasuk pengambilalihan aset atau pengambilalihan lainnya.
Menurut Pasal 103 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Hal tersebut dipertegas lagi oleh PP No. 27 Tahun 1998 dimana yang dimaksud dengan pengambilalihan perseroan terbatas adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum atau oleh orang perorangan untuk mengambilalih, baik seluruh atau sebagian besar dari saham perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Untuk dapat disebut pengambilalihan saham, maka saham yang diambilalih tersebut haruslah paling sedikit 51%, atau paling tidak setelah pengambilalihan tersebut, pihak pengambilalih memegang saham minimal 51%. Sebab, jika kurang dari persentase tersebut perusahaan yang diambilalih tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.
UU No. 40 Tahun 2007 dengan tegas mengakui pengambilalihan saham yakni pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham, sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut juga beralih. Proses pengambilalihan hanya mengubah status pemilik saham yaitu beralih dari pemegang saham perseroan terambilalih kepada pemegang saham pengambilalih. Jadi perubahan yang timbul bukan pada status perseroan tetapi pada pemegang saham pengambilalih dan perusahaan terambilalih tetap berdiri dan menjalankan semua kegiatan perseroan tersebut secara mandiri. Alasan terjadinya pengambilalihan, antara lain:
- mendapatkan cashflow dengan cepat karena produk dan pasar sudah jelas;
- memperoleh kemudahan dana/pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan;
- memperoleh karyawan yang berpengalaman;
- mendapatkan pelanggan yang telah mapan tanpa harus merintis dari awal;
- memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan;
- mengurangi resiko kegagalan bisnis karena tidak harus mencari konsumen baru;
- menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru, dan
- memperoleh infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
Pengaturan mengenai pengambilalihan dalam Hukum Persaingan Usaha diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 28 dan 29. Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 membahas mengenai pengawasan terhadap konsentrasi yang mencakup penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. Pengambilalihan saham dalam UU No. 5 Tahun 1999 dinyatakan sebagai anti persaingan atau melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 apabila pertama, pasca pengambilalihan saham pelaku usaha mempunyai kemampuan menentukan harga barang dan jasa. Kedua, mempunyai posisi dominan dari pasar bersangkutan. Ketentuan pengambilalihan saham perusahaan yang dianggap dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat diatur di dalam Peraturan Pemerintah hal ini dinyatakan di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.