-->

Pengertian Pemberitahuan Pengambilaliahan

Pemberitahuan adalah penyampaian informasi resmi secara tertulis yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada KPPU atas penggabungan atau peleburan badan usaha, dan pengambilalihan saham perusahaan setelah penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan berlaku efektif secara yuridis. PP No. 57 Tahun 2010 mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemberitahuan pasca penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.


Pengertian Pemberitahuan Pengambilaliahan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel