-->

Pengertian Putusan Verstek

SUDUT HUKUM | Ada kemungkinannya pada hari sidang yang telah ditetapkan tergugat tidak datang dan tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap di persidangan, sekalipun sudah dipanggil dengan patut oleh juru sita. Tidak ada keharusan bagi tergugat untuk datang di persidangan. HIR memang tidak rnewajibkan tergugat untuk datang di persidangan. Kalau tergugat tidak datang setelah dipanggil dengan patut, gugatan dikabulkan dengan putusan di luar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Pengertian Putusan Verstek


Istilah putusan verstek terdiri dari dua kata; “putusan” dan “verstek”. Kata “putusan” mempunyai pengertian yang berbeda-beda, hal ini dapat dilihat dari perumusan para ahli hukum.

  • Menurut Andi Hamzah putusan adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berbentuk putusan tertulis maupun lisan.
  • Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
  • A. Mukti Arto memberi definisi terhadap putusan, yaitu pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
  • H. Roihan A. Rasyid, menerangkan lebih lanjut tentang pengertian putusan ini sebagai berikut: "Putusan disebut vonnis (Belanda) atau al-Qada'u (Arab) yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu penggugat dan tergugat. Produk pengadilan semacam ini biasa diistilahkan dengan produk peradilan yang sesungguhnya atau jurisdictio contentiosa."
  • Menurut Gemala Dewi putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai suatu produk pengadilan (agama) sebagai hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim adalah suatu pernyataan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang berwenang, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Tujuannya untuk mengakhiri dan menyelesaikan sengketa.

Putusan verstek/verstek vonnis sering juga disebut dengan istilah: default judgment dalam rumpun sistem anglo saxon. Kata verstek itu sendiri berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Hal ini senada dengan pendapat Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Dalam berbagai kitab Fiqh Islam, memutus dengan verstek diperkenankan dan putusan verstek itu disebut al-qada' 'ala al-ga'ib. Kebolehan itu didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw., riwayat Bukhary dan Muslim, dari Aisyah ra, yang berbunyi:
Dari Aisyah, la berkata. Hindun binti 'Utbah, isteri Abi Sufyan datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata. Ya Rasulullah sesungguhnya Abi Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, ia tidak memberi kepada saya nafkah yang mencukupi bagi diri saya dan anak saya, kecuali dari apa yang saya ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa yang demikian itu? Maka sabda Rasulullah, ambillah dari hartanya apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patut." (HR. Muslim).
Putusan Rasulullah kepada Hindun ini tanpa dihadiri oleh Abi Sufyan dan Abi Sufyan ketika itu jauh di perantauan, karenanya dijadikan landasan bolehnya memutus tanpa dihadiri oleh tergugat (verstek). Menurut Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tanpa kehadiran Tergugat/Para Tergugat.

Mencermati keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan verstek adalah sebagai putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat pada hari sidang pertama tersebut dapat berarti tidak saja pada hari sidang pertama, akan tetapi juga hari sidang kedua dan seterusnya.

Rujukan

  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013,
  • Andi Hamzah, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986,
  • H.A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. 1., 1996, hlm. 245.
  • Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Pers, 2013,
  • hlm. 203.
  • Gemala Dewi, ed., Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 156.
  • Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia Perspektif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012, hlm.
  • Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995, hlm. 25. Lihat juga Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999, hlm. 33.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel