-->

Dasar Hukum Penggunaan Jilbab

Terkait dengan pakaian perempuan di kehidupan publik, Allah swt, mewajibkan perempuan menggunakan jilbab yang menutupi pakaian kepala kepala hingga kebawah menutupi kakinya. Seorang perempuan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa menggunakan jilbab. Jika dia keluar rumah tanpa menutupi pakaian rumahnya, maka dianggap berdosa, karena telah melanggar kewajiban yang ditetapkan oleh Allah swt.

Dasar Hukum Penggunaan Jilbab


Untuk bagian atas, seharusnya menggunakan khimar (Penutup kepala) atau yang serupa dengannya, yang menutupi kepala, leher dan belahan pakaian di bagian dada. Jika telah tertutupinya maka boleh seorang perempuan keluar rumah.

Sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 31:
Terjemahnya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lakilaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau puteraputera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dan pada QS Al-Ahzab ayat 59:
Terjemahnya:
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Seruan diawali kepada wanita yang dekat dengan Rasulullah saw, yakni adalah isteri-isteri dan anak-anak Rasulullah ( لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ ). Dan setelah itu baru kepada seluruh wanita mu’min ( وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِینَ ), dan ketentuan yang dibebankan kepada wanita mukmin ialah یُدْنِینَ عَلَیْھِنَّ مِن جَلَٰبِیبِھِنَّ (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).

Agama Islam menghendaki agar kita berpakaian sesuai dengan fungsi-fungsi tersebut ataukah paling tidak fungsinya yang terpenting ialah menutup aurat. Ini karena penampakan aurat dapat berdampak negatif bagi yang menampakkan dan bagi yang melihatnya. Dari sinilah sehingga lahir tentang pembahasan terkait batas-batas aurat yang di mana harus dipelihara baik itu pria maupun wanita. Penekan dalam ayat di atas ialah pakaian penutup aurat.

Sebagai seorang utusan Allah, Nabi Muhammad mempunyai kewajiban untuk mengarahkan dan membimbing ummatnya agar senantiasa beretika secara Islami. Syari’at hijab yang termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59 adalah salah satu bentuk titah Allah yang sangat erat kaitannya dengan etika tersebut. Syari’at hijab yang diwajibkan pada wanita muslimah bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka, selain itu Allah mensyariatkan hijab juga bertujuan agar para wanita terbebas dari gangguan maupun godaan orang-orang fasiq.

Sementara sebagian ulama kontemporer mengatakan tidak ada kewajiban bagi seorang muslimah untuk mengenakan jilbab. Pendapat ini dipegangi oleh pemikirpemikir yang muncul pada sekitar abad 19-20 an, seperti M. Syahrur, Said al- Asymawi dan M. Quraish Shihab. Ayat 59 dari surat al-Ahzab ini sangat berkaitan erat dengan surat an-Nur ayat 31 yang menjelaskan tentang wajibnya menutup aurat. Maka, dalam penafsirannya pun para ulama selalu menghubungkan kedua ayat tersebut. Surat al-Ahzab 59 merupakan pelengkap syari’at dari surat an-Nur ayat 31. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel