-->

Tinjauan Umum Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang tercantum dalam Pasal 1365 BW (yang sama dengan Pasal 1401 BW Belanda) merupakan hal yang sangat penting dan terkenal sekali dalam lapangan hukum perdata, di kalangan ahli hukum Bangsa Belanda sempat terjadi perdebatan yang hebat yang berlangsung bertahuntahun lamanya mengenai onrechtmatige daad ini, dan baru pada tahun 1919 perdebatan itu berakhir, setelah adanya standard arrest 31 Januari 1919 yang menyelesaikan persoalannya.

Suatu perkembangan yang penting dalam teori hukum adalah mengenai pengertian melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Semula pengertian melawan hukum hanya diartikan secara sempit yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang saja. Akan tetapi, kemudian Hoge Raad dalam kasus yang terkenal Lindenbaum melawan Cohen memperluas pengertian melawan hukum bukan hanya sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.

Pada pemeriksaan di tingkat kasasi, Hoge Raad merumuskan pengertian melawan hukum sebagai berikut:

“Setiap perbuatan atau tidak berbuat yang:
  1. Melanggar hak subjektif orang lain (hak yang ditentukan undangundang);
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku (kewajiban yang ditentukan undang-undang); atau
  3. Bertentangan dengan tata susila atau bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain”.

Pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Secara teoretis, dikatakan bahwa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan perbuatan melanggar hukum baru dapat dilakukan apabila memenuhi empat unsur di bawah, yaitu:
  1. Ada perbuatan melanggar hukum;
  2. Ada kerugian;
  3. Ada hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melanggar hukum; dan
  4. Ada kesalahan.

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ilmu hukum mengenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu:
  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan;
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian); dan
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum antara lain sebagai berikut:
  • Perbuatan Itu Harus Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum dalam arti sempit hanya meliputi hak orang lain dan kewajiban si pembuat yang bertentangan atau hanya melanggar undang-undang saja. Sedangkan, perbuatan melawan hukum dalam arti luas meliputi kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan barangbarang orang lain.
  • Perbuatan Itu Harus Menimbulkan Kerugian

Kerugian ini dapat bersifat kerugian materiil dan kerugian immateriil, apa ukurannya, apa yang termasuk kerugian itu, tidak ada ditentukan lebih lanjut dalam undang-undang sehubungan dengan perbuatan melawan hukum.

Termasuk kerugian yang bersifat materiil dan immateriil adalah sebagai berikut:
  1. Materiil, maksudnya bersifat kebendaan (zakelijk). Contohnya kerugian karena kerusakan tabrakan mobil, rusaknya rumah, hilangnya keuntungan, keluarnya ongkos barang dan sebagainya;
  2. Immateriil, maksudnya bersifat tidak kebendaan. Contohnya dirugikan nama baik seseorang, harga diri, hilangnya kepercayaan orang lain, membuang sampah (kotoran) di pekarangan orang lain hingga udara tidak segar pada orang itu atau polusi, pencemaran lingkungan, hilangnya langganan dalam perdagangan.

  • Perbuatan Itu Hanya Dilakukan dengan Kesalahan

Menurut hukum perdata, seseorang itu dikatakan bersalah jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa ia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan. Perbuatan yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan itu tidak terlepas dari pada dapat atau tidaknya hal-hal itu dikira-kira. Dapat dikirakira itu harus diukur secara objektif, artinya manusia normal dapat mengirangirakan dalam keadaan tertentu perbuatan seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan.

  • Antara Perbuatan dan Kerugian Ada Hubungan Kausal

Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, hubungan ini dapat terlihat dari kalimat “perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian”. Sehingga, kerugian itu timbul disebabkan adanya perbuatan, atau kerugian itu merupakan akibat dari perbuatan. Kemudian, Pasal 1366 KUHPerdata mempertegas kembali mengenai tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasal ini mengatur bahwa:
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Pasal ini menunjukkan luasnya tanggung jawab bagi orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sehinga dia tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian terhadap akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan yang secara aktif dilakukannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel