-->

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Menyambung Rambut

Seorang perempuan diperbolehkan untuk mempercantik diri dan memakai wangi-wangian di dalam rumah untuk (menyenangkan) suaminya dengan berbagai macam kosmetik dan perhiasan yang ia inginkan, dari pakaian, perhiasan, semir rambut, hingga celak. Namun, ia harus tetap memperhatikan sejumlah kaidah sebagai berikut:
  1. Tidak membahayakan diri dan orang lain, ia tidak boleh menggunakan bahan-bahan kecantikan yang bisa menyakiti dirinya juga membahayakan kesehatannya.
  2. Tidak berlebih-lebihan, masalah perhiasan tidak boleh sampai membebani anggaran keuangan rumah tangga, ataupun menyia-nyiakan waktu dan menelantarkan kemaslahatan yang lebih penting.
  3. Dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka untuk selain suami dan mahramnya.
  4. Tidak menggunakan perhiasan yang diharamkan.
Pada dasarnya Islam tidak melarang seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang di QS. Al-A’raf [26]: 7:
Maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaanmereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)”.
Namun Islam memberikan batasan-batasan agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan. Salah satu yang selalu diperhatikan oleh manusia adalah tentang keindahan rambut, banyak yang ingin tampil sempurna dengan rambut mereka dan untuk itu salah satunya dengan menggunakan wig (rambut palsu) atau dengan cara menyambung rambut.

Termasuk perhiasan perempuan yang dilarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti wig. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah, Asma, ibnu Mas’ud, ibu Umar dan Abu Hurairah ra bahwa:
Rasulullah SAW. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan rambutnya”.
Bagi laki-laki melakukan hal ini tentu lebih haram lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung rambut atau tukang rias. Ataupun dia minta disambungkan rambutnya.[1]

Hadits di atas senada dengan hadits di bahwa ini:
Asma ra menerangkan bahwa ada perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas sampai-sampai rambutnya rontok dan aku akan segera menikahkannya, maka apakah boleh aku menyambung rambutnya? Nabi menjawab “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).[2]
Wig dalam kehidupan sehari-hari di zaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam acting mereka, bahkan di Jawa sendiri wig digunakan dalam acara pernikahan. Wig adalah rambut manusia atau rambut palsu yang sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai selera. Wig bisa menutup seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena dilarang dalam hadits.

Masalah di atas disinggung Rasulullah dengan sangat keras dalam memberantasnya, bahkan terhadap perempuan yang gugur rambutnya karena sakit, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.

Rasulullah menamakan hal ini sebagai az-zur (pemalsuan), berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tidak ubahnya dengan suatu penipuan, pemalsuan dan mengelabui. Sedangkan ajaran Islam sangat-sangat benci terhadap perbuatan manipu dalam seluruh bidang kehidupan, baik dalam masalah material maupun moral.

Dalam riwayat lain dituturkan, “ia (Mu'awiyah) mengeluarkan gulungan rambut seraya berseru “Saya belum pernah melihat seorangpun yang melakukan ini selain kaum Yahudi, sesungguhnya Nabi SAW. menganggapnya (menyambung rambut) sebagai pemalsu”.[3]

Secara faktual, hal yang disinggung Mu'awiyah sesungguhnya tidak ada. Namun apapun, wanita Muslimah diperintahkan untuk menutup rambutnya sehingga tidak ada keperluan alasan untuk memperpanjang atau menyambungnya dengan apapun, meski dengan seizin suami dan untuk kepentingan berhias demi menyenangkanya.

Rambut palsu terlarang dan dikategorikan suatu model menyambung rambut ke rambut seseorang, walaupun tidak sama persis, namun hal itu membuat rambut perempuan nampak lebih panjang dan menjadi mirip menyambung rambut. Pengertian dari penjelasan di atas sesuai dengan perkataan penulis Fiqih Sunnah Lin Nisa’ h. 413.[4]
Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengan tujuan menyenangkan suami atau orang lain hukumnya adalah haram”.
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.

Jika seorang wanita tidak mempunyai rambut di kepalanya sama sekali. Sebagai contoh seorang yang botak, maka dia boleh menggunakan suatu rambut palsu untuk menutupi cacatnya, ini karena adanya pertimbangan diizinkan untuk menghilangkan kecacatan. Bagaimanapun proses mempercantik tidaklah sama halnya menghilangkan cacat. Jika masalahnya berkenaan menghilangkan kecacatan, maka tidak ada kejelekan di dalamnya. Seperti ketika hidung bengkok dan perlu diluruskan, atau menghilangkan tanda/tahi lalat, tidak ada kejelekan dalam tindakan yang demikian.[5]

Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci dengan kain atau barang tersebut tidak masuk dalam karangan dalam hal ini Sa’id bin Jabair pernah mengatakan “tidak mengapa kamu memakai benang”.[6]

Adapun rambut yang suci yang bukan dari manusia, maka bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan maka haram hukumnya. Bila perempuan itu bersuami atau bertuan, maka ada tiga macam pendapat. Pertamatidak dibolehkan karena z{ahirnya hadis-hadis di atas. Kedua, diperbolehkan. Ketiga, dan ini pendapat yang paling shahih bagi mereka, bila perempuan itu menyambungkan atas seizin suaminya atau tuannya, maka hal itu diperbolehkan. Bila tidak diizinkan, maka haram hukumnya.

Adapun menyambung rambut dengan sesuatu yang bukan rambut manusia seperti sutera, wool, katun, atau yang serupa dengannya, maka diperbolehkan oleh Sa’id bin Jubair, Ahmad dan al-Laits.[7]

Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutera,bulu domba, ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang menyerupai rambut. Perbuatan ini tidaklah dinilai termasuk
menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut.[8]

Berkata al-Qadhi ‘Iyadh:
Adapun mengikatkan benang-benang sutera yang berwarna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak dilarang sebab ia bukan menyambung rambut dan tidak termasuk ke dalam pengertian menyambung rambut; akan tetapi untuk kecantikan dan hiasan.[9]
Pendapat dari hal tersebut menyatakan, bila perempuan itu tidak mempunyai suami atau tuan maka haram hukumnya. Bila perempuan itu tidak bersuami atau bertuan, maka ada tiga macam pendapat, pertama, tidak diperbolehkan karena z{ahirnya, hadis-hadis di atas. Kedua, diperbolehkan. Ketiga, dan ini pendapat yang paling shahih bagi mereka, bila perempuan itu menyambungkan atas seizin suami atau tuannya, maka hal itu diperbolehkan bila tidak diizinkan maka haram hukumnya. Menurut pendapat para ulama yang bermaz\hab Syafi'i hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafi'i, hukumnya adalah makruh.[10]

Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermaz\hab Syafi'i. Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram. Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin atau tanpa izin suami).

Sedangkan para ulama bermaz\hab Hanafi memperbolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.

Dari Sa’ad Iskaf dari Ibnu Syuraih, aku berkata kepada Aisyah bahwasannya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. 

Aisyah lantas berkomentar:
…… Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan dihadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW. hanya seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambut dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent). (Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al-Hadits No. 43260 dan beliau komentar sebagai riwayat Ibnu Jarir).[11]
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.

Di sisi lain ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia maupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.

Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut.[12]

RUJUKAN

[1] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (Bandung : Jabal, 2007) h. 101.
[2] Abu Fajar al-Qatami dan Abd. Wahid al-Banjari, Terjemah Riyadus Shalihih (Yogyakarta : Gita Media Press, 2004) h. 555.
[3] Akram Ridha, Manajemen Diri Muslimah buku 1 ( Bandung : Nisa’ Syamil, 2005) h. 95.
[4] www.salafy.or.id diakses tanggal 25 Januari 2018
[5] Ibid.
[6] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (Bandung : Jabal, 2007) h. 102.
[7] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 14 (Bandung : Al-ma’Arif, 1997) h. 128-129
[8] www.mail-archive.com diakses tanggal 25 Januari 2018.
[9] Sabiq, Fiqih Sunnah 14, h. 129.
[10] http://ustadzaris.com. Diakses tanggal 13 Januari 2018.
[11] Ibid
[12] Ibid. tanggal 13 Januari 2010.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel