-->

Sejarah Perkembangan dan Pembaruan Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Hukum Islam pada dasarnya dibedakan dalam dua kategori, yakni kategori syari’ah dan fiqh. Syari’ah yang berasal dari wahyu maka bersifat Ilahiyah, sementara fiqh yang berarti pemahaman manusia terhadap syari’ah, bersifat insaniyah. Hasbi ash-Shidieqy mendefinisikan hukum Islam sebagai hasil daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengertian ini lebih dekat pada pengertian fiqh sebagaimana pengertian yang diberikan Paydar. Berbeda dengan Hasbi, Josep schacht, menyatakan bahwa hukum Islam adalah lambang pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari pandangan hidup Islam serta merupakan inti dan titik sentral Islam itu sendiri. Pengertian ini lebih dekat kepada syari’ah. Namun dalam kajian sejarah hukum Islam, pengertian hukum Islam lebih diarahkan kepada fiqh, karena fiqhlah yang memiliki karakter dinamis sebagai refleksi dari dinamika sejarah.

Secara garis besar, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dapat dibagi ke dalam enam periode, yakni periode Nabi, periode Khulafaur Rasyidin, periode tabi’in, periode keemasan, periode taqlid dan periode era kebangkitan kembali.

Hukum Islam Pada Masa Nabi

Perkembangan hukum Islam sebenarnya sudah dimulai pada masa Rasulullah. Era ini merupakan awal munculnya syari’ah dalam pengertian yang sebenarnya, sekaligus masa pertumbuhan dan perkembangan fiqh Islam. Era ini berlangsung semasa hidup Nabi Muhammad, terhitung sejak diwahyukannya al-Qur'an (610M) sampai beliau wafat (632M).

Para ahli hukum Islam biasanya membagi periode ini menjadi dua bagian, yaitu tasyri’ Makkah dan tasyri’ Madinah. Periode Makkah, berlangsung selama 13 tahun, sejak diangkatnya Nabi SAW. ketika itu umat Islam masih terisolir, minoritas, lemah dan belum terbentuk satu umat yang memiliki pemerintahan yang kuat. Karenanya, perhatian Rasulullah lebih diarahkan kepada dakwah tauhid, di samping membentengi diri dan pengikutnya dari gangguan dan tantangan orangorang yang sengaja menghalangi dakwah Islam. Sehingga pada fase ini

Baca Juga

tidak ada kesempatan ke arah pembentukan hukum-hukum amaliah dan penyusunan undang-undang keperdataan. Singkatnya, periode Makkah merupakan periode revolusi akidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata.

Berbeda dengan periode Makkah, yang lebih mengarah kepada revolusi akidah, pada periode Madinah pesan-pesan yang terkandung dalam al-Qur'an berubah menjadi spesifik. Pada periode ini umat Islam bertambah banyak dan mampu membentuk pemerintahan yang gilang gemilang dan media dakwah pun semakin lancar. Keadaan inilah yang mendorong perlunya mengadakan tasyri’ dan pembentukan undangundang untuk mengatur hubungan antara individu dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya atau dengan negara yang bukan Islam. Untuk kepentingan itulah, maka di Madinah disyari’atkan hukum, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dan lain-lain.

Dengan kata lain, periode Madinah dapat disebut periode revolusi sosial dan politik. Adapun sumber kekuasaan yang digunakan pada masa rasul, adalah al-Qur'an dan as-Sunnah, sehingga tidak ada ruang bagi perbedaan pendapat. Ini terjadi karena perbedaan pendapat dapat diatasi oleh wahyu yang otoritatif Kekuasaan tasyri’ (pembuatan undang-undang) hanya dipegang oleh Rasulullah. Apabila ada ijtihad dari sahabat, itu juga dapat menjadi tasyri’ tetapi setelah mendapat pengakuan dari Rasul.

Ada tiga hal yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam pada periode Nabi yaitu, pertama bahwa Nabi memegang kekuasaan penuh dalam menghadapi problem yang dihadapi masyarakat dengan berlandaskan terhadap al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, ayat-ayat hukum yang turun adalah untuk menjawab setiap peristiwa yang terjadi. Ketiga, hukum Islam diturunkan secara bertahap, tidak gradual.

Periode Sahabat (Khulafaur Rasyidin abad 11 H - 41 H)

Periode ini dimulai setelah Rasul wafat, dan disebut periode sahabat sebab kekuasaan perundang-undangan dipegang oleh para tokoh sahabat Rasulullah. Dalam menetapkan suatu hukum, para sahabat menggunakan al-Qur'an dan sunnah Nabi. Mereka mengembalikan setiap peristiwa kepada kedua sumber tersebut. Jika pada keduanya tidak ditemukan suatu hukum, maka mereka melakukan ijtihad. Dalam berijtihad, terkadang mereka menggunakan analogi (qiyas), atau berdasarkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Ijtihad mereka inilah yang menjamin perkembangan hukum Islam sehingga mampu beradaptasi dengan keragaman masyarakat. 

Mereka juga mempunyai metode dan kemampuan yang berbeda-beda dalam memahami nash hukum. Para sahabat terkenal dalam penggunaannya terhadap ra’y. Dan diantara mereka selalu terjadi perbedaan pendapat. Tetapi meskipun demikian, mereka juga terkadang mengadopsi (sepakat dan memakai) pendapat sahabat lain. Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa pada periode ini ada empat sumber yang dijadikan pegangan oleh para sahabat, yaitu al-Qur'an, sunnah, qiyas (ra’yu) dan ijma’.

Periode Tabi’in (Setelah Masa Khulafa al-Rasyidin sampai Awal Abad II H)


Generasi setelah sahabat adalah tabi’in. Mereka melanjutkan tradisi sahabat dalam perjalanan hukum Islam. Mereka menetapkan hukum berdasarkan apa yang mereka pahami dari nash, baik dalam al-Qur'an maupun sunnah. Selain itu mereka juga menjalankan ijtihad, seperti yang dijalankan para sahabat. Aktivitas ijtihad yang dilakukan oleh para tabi’in ada dua cara. (1) mereka tidak takut untuk mengutamakan pendapat seorang sahabat daripada sahabat yang lainnya, bahkan pendapat seorang tabi’in atas pendapat seorang sahabat. (2) mereka sendiri melakukan pemikiran asli, bahkan pada masa inilah pembentukan hukum yang sesungguhnya dimulai.

Pada periode ini juga ada upaya untuk membukukan hadits, atas inisiatif dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada masa ini juga terdapat pembagian terhadap aktivitas pemikiran hukum secara bebas yakni Irak, Hijaz dan Syria imamnya masing-masing. Irak memiliki dua madzhab yaitu Basrah dan Kufah. Hijaz juga memiliki dua madzhab yaitu Makkah dan Madinah, namun madzhab Madinah lebih menonjol, sementara di Syria yang kurang populer madzhabnya. Hal inilah yang kemudian para ulama terbagi menjadi dua aliran, Ahli Ra’yu dan Ahli Hadits.

Periode Keemasan (Awal Abad II H – Pertengahan Abad IVH)

Periode ini disebut juga periode kematangan dan kesempurnaan fiqh55 atau masa pembukuan sunnah dan munculnya Imam-imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Hambali). Madzhab-madzhab tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan metodologi bagi kajian hukum yang amat luas dan komprehensif sehingga memberikan peluang dan kemudahan kepada generasi muslim berikutnya untuk lebih mengembangkan kajian-kajian hukum dan menjalankan ketentuan-ketentuan syari’ah secara lebih baik. 

Berkembangnya madzhab-madzhab tersebut, seharusnya membuat hukum Islam lebih fleksibel, dinamis, karena kehadiran mereka di tengah-tengah masyarakat akan memunculkan alternatif ketentuan hukum (dari hasil ijtihad), yang pada akhirnya hukum Islam akan lebih adaptif dan akomodatif terhadap setiap perubahan yang terjadi di masyarakat.

Akan tetapi, perkembangan berikutnya justru sebaliknya. Hukum Islam menemui titik anti klimaksnya dan aktivitas berijtihad berhenti. Periode ini kemudian disebut dengan periode taqlid atau keterpakuan tekstual.


Periode Taqlid (Permulaan Abad Empat Sampai Runtuhnya Kota Bagdad)

Periode taqlid atau era kemandekan ini terjadi setelah masa keemasan. Era ini ditandai dengan munculnya iklim penjelasan permasalahan yang telah dikaji sebelumnya tanpa memberikan pemikiran baru, merumuskan kembali metode para pendiri madzhab dan mencapai puncaknya pada pembelaan fanatik terhadap pendapat para imam madzhab.

Faktor lain yang menyebabkan hukum Islam mengalami kemandekan adalah perselisihan teologis yang mengakar pada fanatisme madzhab. Kondisi ini diperburuk oleh situasi politik yang tidak stabil yang membuat para ulama sibuk dalam urusan negara dan melakukan urusan fiqh. Selain itu juga disebabkan adanya perang salib di bawah arahan Gereja Katolik Romawi, dan serbuan tentara Barbar di bawah kepemimpinan Holago Khan dari Tartar.

Periode ini terjadi pada pertengahan abad IV H, bersamaan dengan saat beberapa persoalan yang dihadapi, politik, intelektual, moral dan sosial yang mempengaruhi prinsip-prinsip kebangkitan mereka dan menghalangi aktivitas mereka dalam berijtihad.


Pada periode ini aktivitas yang dilakukan para ahli hukum Islam adalah, penta’lilan hukum-hukum (penelitian terhadap illat-illat hukum), Pentarjihan pendapat-pendapat yang bertentangan dalam madzhab dan Dukungan terhadap madzhab tertentu yang dianut (fanatisme madzhab).

Periode kebangkitan kembali

Setelah mengalami kelesuan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran Islam bangkit kembali. Hal ini terjadi pada abad ke-19 M/13H. kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut di atas yang telah membawa kemunduran hukumIslam. Muncullah gerakan-gerakan baru di antara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah.

Gerakan ini dipelopori oleh Ibnu Taymiyyah (1263-1328 M) bersama dengan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (1292-1356 M).Ia mengatakan bahwa pintu ijtihad selalu terbuka dan tidak pernah tertutup. Seruan Taymiyyah untuk menghidupkan kembali tradisi ijtihad atau kembali kepada ajaran Islam yang murni, yaitu al-Qur'an dan Hadits sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam selanjutnya. Pada periode inilah gerakan-gerakan pembaruan hukum Islam muncul sebagai respon terhadap peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. 

Pola pemikiran Ibnu Taymiyyah dilanjutkan oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1707-1787) pada yang terkenal dengan sebutan gerakan Wahabi. Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh Jamaluddin al-Afghani (1839-1897) bersama dengan muridnya Muhammad Rasyhid Ridha terutama di lapangan politik.  Dia yang memasyhurkan ayat al-Qur'an (surat 13: 11) yang menyatakan: “Allah tidak akan merubah suatu nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri”. Ayat ini dipakainya untuk menggerakkan kebangkitan umat Islam yang pada umumnya dijajah bangsa Barat pada waktu itu. Ia menilai bahwa kemunduran Islam terjadi akibat dari penjajahan Barat.

Gerakan yang dilakukan Jamaluddin al-Afghani diteruskan oleh Muhammad Abduh (1849-1905M). Gerakan yang diusung oleh mereka adalah sama yaitu Islam yang dianut umat bukan lagi Islam yang sebenarnya, inilah yang menyebabkan umat Islam mengalami kemunduran. Oleh karena itu, untuk dapat bangkit kembali umat Islam harus kembali kepada Islam sejati, Islam sebagaimana dipraktekkan di zaman klasik.

Periode inilah yang akhirnya mengantarkan hukum Islam dalam perkembangannya (zaman modern) menjadi menarik dibicarakan. Sejak abad ke-19 terjadi kontak antara dunia Islam dengan peradaban Barat. Kontak tersebut melahirkan dampak yang mencengangkan bagi perubahan struktur sosial dunia Islam. Sejak itu pula, perkembangan hukum di dunia Islam hampir ditemukan dan didikte oleh pengaruh-pengaruh barat. 

Setelah dunia Islam mendapatkan kembali kemerdekaannya dari Barat, tampak upaya-upaya yang semakin intensif untuk mengangkat kembali hukum Islam dan kemudian mendefinisikannya dalam skema hukum nasional mereka masing-masing. Rumusan-rumusan hukum Islam tradisional dipertanyakan bahkan digugat, khususnya menyangkut sejauh mana relevansinya dengan kebutuhan hukum masyarakat modern.

Tak pelak, pembaruan hukum Islam menjadi tema penting yang menyita perhatian dunia Islam. Upaya inilah yang menentukan tampilan hukum Islam pada periode selanjutnya. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut masih dihadapkan kepada problem serius, khususnya berkaitan dengan metodologi pembaruan. Metode yang dikembangkan para pembaru dalam menjawab persoalan-persoalan hukum dewasa ini belum memuaskan. 

Dalam penelitiannya tentang perubahan hukum Islam, Norman D. Anderson mengemukakan dua pola reformasi hukum yang dilakukan di dunia Islam. Pertamasyari’ah lambat laun akan semakin terabaikan dalam praktek sehari-hari – seperti hukum dalam dagang, hukum pidana dan banyak lagi – untuk akhirnya mengikuti peraturan-peraturan yang asal usulnya sebagian besar asing yang diterapkan oleh sistem peradilan sekuler. Kedua, bahkan dalam bidang hukum keluarga yang dianggap sakral itu, sejumlah perubahan yang sangat signifikan dibuat dengan jalan menginterpretasi dan menerapkan hukum keluarga itu.

Apa yang disampaikan Anderson belum menyentuh akar permasalahan. Untuk itu pada masa sekarang kita ditantang untuk merumuskan metodologi pembaruan hukum Islam yang sistematis atau metode pembaruan hukum Islam yang memadai, meminjam istilah An-Na’im dengan didasarkan pada kerangka teologis yang relevan.

Hambatan lain yang tidak kalah pentingnya adalah masalah psikologis yang terlahir dari kerangka teologis pemahaman hukum Islam yang tidak proporsional. Upaya pembaharuan hukum Islam mengandaikan adanya bagian-bagian dari hukum Islam yang tidak memadai. Hal ini menurut sebagian besar kalangan tradisional merupakan distorsi terhadap kesempurnaan hukum Islam yang bersifat Ilahiyah.

Untuk menembus hambatan ini yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran, bahwa hukum Islam sebenarnya bukanlah hukum yang keseluruhan prinsip dan detail-detail aturannya diwahyukan secara langsung oleh Allah kepada Nabi. Berdasarkan kajian historis dapat dilihat bahwa hukum Islam merupakan produk formasi oleh para ahli hukum Islam awal berdasarkan interpretasi atas sumber asasinya yaitu al-Qur'an dan sunnah. Kesadaran historis yang seperti ini tentu akan membuat umat Islam kontemporer lebih terbuka menerima kemungkinan reformasi hukum Islam secara substansial. 

Sejarah hukum Islam sebagaimana telah dikemukakan akan lebih menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) tidaklah bersifat Ilahiyah, melainkan tidak lebih sebagai produk dari proses penafsiran dan penjabaran logis dari teks al-Qur'an dan sunnah. Untuk tujuan inilah kajian tentang pembaruan hukum Islam menjadi sangat urgen.


Rujukan
  • Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonsktruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
  • Norman D. Anderson, law Reform in The Muslim World., dikutip dalam Abdullahi Ahmed An-Na’im, Toward An Islamic Reformation, Civil Liberties, Human Right and International Law, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani, Dekonstruksi Syari’ah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, Yogyakarta: LKiS, 1994,
  • .M. Rasjidi, Hendak Dibawa Kemana Umat Ini, Jakarta: Media Dakwah, t.th.
  • Harun Nasution Tentang Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: Bulan Bintang, 1977
  • Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, cet. V, 1987.
  • Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid II, Jakarta: UI-Press, cet. II, 1978, 
  • Marcel A. Boisard, L’ Hukanisme De L’Islam, terj. H.M. Rasjidi, Humanisme Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1980,
  • Noel J. Coulson, Conflict and Tensions in Islamic Jurisprudence, terj. H. Fuad, Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Yogyakarta: IKAPI, 2001,
  • Tengku Muhammad Hasbi ash-Shidieqy, Falsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, t.th.
  • Josep Schacht, An Introduction To Islamic Law, dikutip dalam Riyanta, Legislasi Pada Masa Rasulullah dalam Ainurrofiq (et.al), Madzhab Yogya, Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002,
  • Muhammad Ali Sayis, Tarikh al-fiqh al-Islamy, terj. Nurhadi, Sejarah Fikih Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003. 
  • Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1995, hlm. 19-155. 
  • H. Ahyar Aminuddin, Perkembangan Sejarah Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
  • M. Hudhari Bik, Tarikh Tasyri’ al-Islamy, Terj. Mohammad Zuhri, Sejarah Pembinaan Hukum Islam, Indonesia: Dar al-Ihya, 1980,
  • Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories, terj. Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet.I, 2000,

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel