-->

Sejarah Surat Wesel

SUDUT HUKUM | Surat wesel sebagai instrument perdagangan telah dikenal di Eropa sejak abad ke 12, tetapi sejarah bangsa Arab telah menggunakan media ini sebagai alat tukar jarak jauh sebelum masa itu yakni sekitar abad ke-7 masehi. Pada awalnya surat wesel diciptakan oleh para pedagang sebagai intrumen pengiriman uang dari satu Bandar dagang ke Bandar dagang  yang lainnya. 

Fungsi ini kemudpian dikembangkan menjadi surat piutang. Artinya pihak yang memegang surat wesel adalah pihak yang memiliki  hak tagih atau piutang kepada pihak yang namanya tersebut dalam surat wesel tersebut. Yang dimaksud dengan orang atau pihak yang namanya disebut dalam surat wesel tersebut adalah aseptan atau pihak yang tertarik. Secara operasional surat piutang dalam bentuk surat wesel dapat diperdagangkan dari satu pihak ke pihak  yang lainnya. Perpindahan hak tagih tersebut dapat dilakukan sebanyak mungkin sampai dengan masa jatuh temponya.

Surat wesel berfungsi sebagai pitang pada dasarnya didahului dengan adanya perikatan dasar, seperti perjanjian utang piutang atau perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban terkait dengan hubungan finansial. Dalam kondisi seperti ini pihak yang berpiutang atau kreditor menarik surat wesel kepada pihak yang berhutang atau debitor, yang kemudian surat wesel tersebut dipegang oleh pihak ketiga, yaitu pihak mana yang memberikan pembiayaan atau yang mengambil alih hak tagih dari kreditor.

United Nations Commision on International Trade Law (UNCITRAL) salah satu komisi PBB menyusun konvensi internasional tentang surat wesel dan promes yang bernama  Convention  on International on Bill Exchange and International Promissory Notes, yang disahkan di Wina, Austria pada tanggal 9 Desember 1988. Konvensi ini merujuk Undang-Undang wesel kerajaan Inggris, regulasi wesel Amerika Serikat serta hasil konvensi Jenawa 1930 dan 1931. Secara sistematis konvensi ini terdiri dari VIII bab (Chapter) dan 90 pasal (article). Setiap Negara dapat menerapkan ketentuan hasil konvensi ini baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam perkembangannya hasil konvensi ini    dirujuk oleh banyak Negara terutama jika suatu surat wesel atau surat promes diterbitkan oleh para pihak yang berada di Negara berbeda.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel