-->

Macam-Macam Wesel

SUDUT HUKUM | Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel tersebut dibagi menjadi beberapa macam yaitu:

  • Surat Wesel Atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD).

Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diterbitkan dengan menunjuk penerbitnya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang/ pihak yang sama.

  • Wesel Atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)

Wesel ini adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut, atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.

Baca Juga

  • Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga (pasal 102 ayat 3 KUHD) 

Yang dimaksud dengan wesel untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Biasanya pihak penerbit adalah bank.

  • Wesel Inkaso atau Wesel Untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD) 

Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi  kuasa  kepada  pemegang  pertama  untuk  menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.


  • Wesel Berdumisili (pasal 103 KUHD)

Wesel berdumisili adalah wesel yang diterbitkan dengan cara pembayarannya ditentukan ditempat tinggal pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut, maupun tempat lain). Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pembayaran.

  • Wesel Berdumisili Blangko (pasal 126 KUHD)

Yang dimaksud dengan wesel berdumisili blangko adalah wesel yang diterbitkan dengan ketentuan pembayaran dilakukan “ditempat lain”, yang berbeda dengan tempat domisili tersangkut. Pada wesel ini tidak ditunjuk nama dan tempat yang membayar. Baru pada saat wesel tersebut diakseptasi akan ditunjuk nama dan tempat pembayaran oleh akseptan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel