-->

Teori Hukum Murni

SUDUT HUKUM | Teori Hukum Murni merupakan teori yang berusaha memandang kemurnian dari hukum dikenal dengan istilah The Pure Theory of Law. Melalui teori ini Hans Kelsen berpendapat bahwa:
The pure theory of Law is a theory of positive law. It is a theory of positive law in general, not of a specific legal order. It is general theory of law, not an interpretation of specific national or international legal norms; but it offers a theory of interpretation. As theory, its exclusive purpose is to know and to describe its object. The theory attemps to answer the question what and how the law is, not how it ought to be. It is a science of law (jurisprudence), not legal politics. It is called a “pure” theory of law, because it only describes the law and attempts to eliminate from the object of this description everything that is not strictly law; its aim is to free the science law from alien elements. This is the methodological basis of the theory.[1]

Dari pernyataan diatas, terdapat beberapa hal yang dapat diidentifikasi terkait teori hukum murni (teori murni hukum), diantaranya:

  • Teori hukum murni merupakan teori hukum positif, bukan dalam suatu sistem hukum. Akan tetapi teori hukum umum, yang bukan suatu sistem hukum dalam negara atau internasional.
  • Memiliki tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan suatu obyek, dengan mencari jawaban dari apakah dan bagaimanakah hukum itu (dibuat),[2] bukan bagaimana hukum itu seharusnya.
  • Teori hukum murni merupakan ilmu hukum (jurisprudence) bukan kebijakan hukum.
  • Teori hukum murni untuk menjelaskan tentang hukum dan berupaya membersihkan anasir-anasir asing yang tidak ada kaitannya dengan hukum. Hans Kelsen tidak mempermasalahkan apabila dalil hukum harus baik dan sesuai dengan moral. Substansi yang ditolak dalam pandangannya adalah bahwa hukum merupakan bagian dari moral dan semua hukum adalah arti tertentu atau derajat tertentu dari moral. Menyatakan bahwa hukum adalah wilayah tertentu dari moralitas sama halnya dengan manyatakan hukum harus sesuai dengan moralitas.[3]
Rupanya pemikiran Kelsen merujuk pada ajaran Plato (platonik) yakni aliran dualisme yang membagi dunia ini dalam 2 (dua) dunia, yakni : apa yang terlihat atau realitas dan ide. Kedua hal tersebut menunjukkan nilai keadilan merupakan dalam kategori ide, sehingga tidak dapat terlihat oleh manusia lainnya dalam menafsirkan ide seseorang. Untuk itu dibutuhkan suatu realita yang dijadikan suatu aturan. 

Pemahaman keadilan sulit mencari batasannya, kapan suatu hal dikatakan adil dan apa indikatornya. Untuk itu dalam pandangan legalitas, Hans Kelsen[4] berpendapat yang dimaksud keadilan adalah menerapkan apa yang telah diatur. Sehingga dapat direfleksikan, apakah adil apabila seseorang dihukum tidak sesuai aturan? Untuk itu dalam menjembatani hal ini Hans Kelsen mencetuskan teori isi tata urutan hukum positif. Dikarenakan keadilan belum mampu membuat tata aturan yang adil. Kelsen[5] mengatakan karakteristik yang membedakan antara hukum dari fenomena sosial lain seperti moral dan agama dilihat dari motivasi langsung atau tidak langsung, konsekuensi dalam bentuk berupa hukuman dan imbalan.

Baca Juga


Teori hukum murni menjadi salah satu pijakan dasar teori dalam penelitian ini, karena dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan suatu aturan yang menjamin kepastian hukum. Disamping itu tindakan hukum penyelenggara pemerintahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, harus berdasarkan kepastian dan nilai keadilan sebagaimana yang telah tercantum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Teori hukum murni yang tidak melarang bahwa pembentukan hukum harus baik dan mengandung nilai moral, memberikan suatu pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dipengaruhi nilai moral yang ada dalam masyarakat.


Rujukan:

[1] Hans Kelsen, Pure Theory of Law, 1967, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition by Max Knight, University of California Press, Berkeley and Los Angeles, p. 1
[2] Lihat juga buku Hans Kelsen, Introduction to the Problems of Legal Theory, 1992, A Translation of the First Edition of the Reine Rechtslehre or Pure Theory of Law, Translated by Bonnie itschewski Paulson and Stanley L. Paulson, Clarendon Oxford, p.1. (selanjutnya disebut dengan Hans Kelsen II). Dalam buku ini menekankan pada kegunaan teori hukum murni yang berupaya untuk menjawab apakah hukum itu dan bagaimanakah hukum itu dibuat, bukan pertanyaan apakah hukum yang seharusnya atau bagaimana seharusnya dibuat. “It (refers to, the Pure Theory of Law) attempts to
answer the question of what the law is and how the law is made, not the questions of what the law
ought to be or how the law ought to be made.
[3] Jimly Asshidiqqie dan M. Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi
Press, h. 19 (selanjutnya disebut dengan Jimly Asshidiqqie III) lihat juga Hans Kelsen, op.cit, p. 15-18
[4] ibid, h. 16-21
[5] Ibid

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel