-->

Asas dalam Hukum Investasi

SUDUT HUKUM | Hukum investasi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal memiliki beberapa asas yang terkandung didalamnya yaitu:
  • Asas kepastian hukum.

Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam Negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang investasi.
  • Asas keterbukaan.

Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan investasi.
  • Asas akuntabilitas.

Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan investasi harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.

Yang dimaksud dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara investor dalam negeri dan investor asing maupun antara investasi dari satu negara asing dan investasi dari negara asing.
  • Asas kebersamaan.

Baca Juga

Yang dimaksud dengan asas kebersamaan adalah asas yang mendorong peran seluruh investasi secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas efisiensi berkeadilan.

Yang dimaksud dengan asas efisiensi berkeadilan adalah asas yang mendasari pelaksanaan investasi dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing.
  • Asas berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui investasi untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
  • Asas berwawasan lingkungan.

Yang dimaksud dengan asas berwawasan lingkungan adalah asas investasi yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
  • Asas kemandirian.

Yang dimaksud dengan asas kemadirian adalah asas investasi yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
  • Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Yang dimaksud dengan asas keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dan kesatuan ekonomi nasional.

Asas dalam Hukum Investasi

Dengan disepakatinya General Agreement on Tarif and Trade ( GATT ) di Uruguay Arround tahun 1994, dan kemudian menjadi Word Trade Organization (WTO ) dapat dikatakan merupakan cikal awal akan terjadinya arus investasi secara besar besaran antar negara dimasa masa tahun mendatang, khususnya dari negara-negara maju ke negara negara berkembang yang kemudian terkenal dengan sebutan era globalisasi. Salah satu hal yang berkaitan dengan kesepakatan GATT-WTO yang dimaksud yaitu mengenai perdagangan
investasi yang disebut dengan Trade Related Invesment Measures ( TRIMs ).

Dalam TRIMs tersebut ditentukan bahwa setiap negara penandatangan persetujuan TRIMs tidak boleh membedakan antara modal dalam negeri dan modal asing. Hal ini berarti bahwa undang undang penanaman modal setiap negara peserta tidak boleh lagi membedakan adanya modal asing dan modal dalam negeri. Hal inilah yang menjadi dasar pengaturan ivestasi di Indonesia menganut asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.

Dari ketentuan yang termuat dalam TRIMs tersebut, dapat kita simak bahwa membicarakan investasi asing tidak lepas hubungannnya dengan kegiatan perdagangan internasional, karena setiap kegiatan investasi selalu berbarengan dengan jalur perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan (dua kegiatan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain). 

Dengan demikian berbicara mengenai investasi asing tidak dapat dipisahkan dengan masalah perdagangan internasional. Mengatur investasi asing, dalam hal ini sudah pasti sekaligus mengatur perdagangan internasional, tetapi disisi lain mengatur perdagangan internasioanal belum tentu secara otomatis mengatur tentang investasi asing.

Oleh karena itu ada prinsip-prinsip perdagangan internasional yang secara umum dapat berlaku terhadap semua perdagangan termasuk didalamnya investasi, tetapi ada juga peraturan yang hanya spesifik untuk investasi asing langsung (foreign direct investment). Pasal 3 TRIMs, disebutkan bahwa semua pengecualian yang diatur dalam GATT-WTO juga berlaku untuk perjanjian TRIMs tersebut.

Sebagaimana diatur dalam GATT-WTO, adapun prinsip-prinsip perdagangan internasional yang telah menjadi prinsip investasi asing dan wajib dijabarkan didalam pengaturan investasi di negara penerima investasi (host country), yaitu dikenal dengan Non Discriminatory Principle. Non discriminatory principle (prinsip kesetaraan) yang didasarkan pada alasan bahwa negara penerima invcstasi asing (host country) dengan menggunakan argumen-argumen tertentu, sering memberikan perlakuan yang berbeda / diskriminasi kepada investor asing dengan berbagai cara. Prinsip non discriminatory principle terbagi menjadi dua prinsip utama, yaitu:

a. The Most Favoured Nation Principle (MFN).
Menurut prinsip ini negara-negara memberikan perlakuan yang sama seperti yang diberikan ke negara ketiga. Kebaikan prinsip ini dalam bentuknya yang tidak bersyarat adalah prinsip ini secara umum diberlakukan tanpa memandang struktur sosial-politik dan ekonomi negara peserta. Ini menjadi sebab utama mengapa prinsip ini dapat berkelanjutan sepanjang sejarahnya dan sangat banyak digunakan. Prinsip ini memberikan kesamaan landasan bagi negara maju dan negara berkembang, negara industri maju maupun agraris, dan dalam batasbatas tertentu antara sistem ekonomi bebas dan ekonomi terpimpin. 

Misalnya, jika dalam rangka perjanjian dagang multilateral, negara A mengenakan tariff 5% atas produk impor negara B, maka tingkat tarif tersebut harus diberikan juga kepada produk-produk serupa yang berasal dari negara ketiga yang menjadi peserta perjanjian lainnya.

b. National Treatment Principle.
National Treatment Principle, yaitu tentang perlakuan yang sama oleh negara penerima investasi (host country) terhadap investor asing dan investor dalam negeri. Misalnya, pajak penjualan yang sama akan dikenakan bagi produk serupa yang dijual orang asing dan yang diperdagangkan negara sendiri. Prinsip ini dijadikan azas dalam Undang-Undang Penanaman Modal sebagaimana telah dijelaskan diatas. Meskipun prinsip ini dijadikan azas dalam Undang-Undang Penanaman Modal, tetapi dalam pengaturan Undang-Undang Penanaman Modal itu sendiri masih membedakan perlakuan dalam menentukan kebijakan dasar oleh pemerintah yang menyebutkan bahwa:

“yang dimaksud dengan perlakuan yang sama adalah bahwa pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal yang telah menanamkan modal di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan.”


Apabila kita melihat Perpres Nomor 111 Tahun 2007 maka masih terlihat perbedaan perlakuan bagi investor asing dan investor dalam negeri. Hal ini didasarkan pada kewajiban pemerintah dalam menentukan kebijakan dasar yang mensyaratkan harus memperhatikan kepentingan nasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel