Asas dalam Hukum Investasi
Friday, 3 March 2017
SUDUT HUKUM | Hukum investasi
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal memiliki beberapa
asas yang terkandung didalamnya yaitu:
- Asas kepastian hukum.
Yang dimaksud dengan
asas kepastian hukum adalah asas dalam Negara hukum yang meletakkan hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan
tindakan dalam bidang investasi.
- Asas keterbukaan.
Yang dimaksud dengan
asas keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kegiatan
investasi.
- Asas akuntabilitas.
Yang dimaksud dengan
asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari penyelenggaraan investasi harus dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
Yang dimaksud dengan
asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara adalah asas perlakuan
pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
baik antara investor dalam negeri dan investor asing maupun antara investasi
dari satu negara asing dan investasi dari negara asing.
- Asas kebersamaan.
Baca Juga
Yang dimaksud dengan
asas kebersamaan adalah asas yang mendorong peran seluruh investasi secara
bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Asas efisiensi berkeadilan.
Yang dimaksud dengan
asas efisiensi berkeadilan adalah asas yang mendasari pelaksanaan investasi
dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim
usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing.
- Asas berkelanjutan.
Yang dimaksud dengan
asas berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya
proses pembangunan melalui investasi untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan
dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
- Asas berwawasan lingkungan.
Yang dimaksud dengan
asas berwawasan lingkungan adalah asas investasi yang dilakukan dengan tetap
memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
- Asas kemandirian.
Yang dimaksud dengan
asas kemadirian adalah asas investasi yang dilakukan dengan tetap mengedepankan
potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing
demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
- Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Yang dimaksud dengan
asas keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional adalah asas yang berupaya
menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan disepakatinya
General Agreement on Tarif and Trade (
GATT ) di Uruguay Arround tahun 1994, dan kemudian
menjadi Word Trade Organization (WTO ) dapat dikatakan
merupakan cikal awal akan terjadinya arus investasi secara besar besaran antar
negara dimasa masa tahun mendatang, khususnya dari negara-negara maju ke negara
negara berkembang yang kemudian terkenal dengan sebutan era globalisasi. Salah
satu hal yang berkaitan dengan kesepakatan GATT-WTO yang dimaksud yaitu
mengenai perdagangan
investasi yang
disebut dengan Trade Related Invesment Measures ( TRIMs ).
Dalam TRIMs tersebut
ditentukan bahwa setiap negara penandatangan persetujuan TRIMs tidak boleh
membedakan antara modal dalam negeri dan modal asing. Hal ini berarti bahwa
undang undang penanaman modal setiap negara peserta tidak boleh lagi membedakan
adanya modal asing dan modal dalam negeri. Hal
inilah yang menjadi dasar pengaturan ivestasi di Indonesia menganut asas
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
Dari ketentuan yang
termuat dalam TRIMs tersebut, dapat kita simak bahwa membicarakan investasi
asing tidak lepas hubungannnya dengan kegiatan perdagangan internasional,
karena setiap kegiatan investasi selalu berbarengan dengan jalur perdagangan
barang dan jasa yang dihasilkan (dua kegiatan yang tidak terpisahkan satu
dengan yang lain).
Dengan demikian berbicara mengenai investasi asing tidak
dapat dipisahkan dengan masalah perdagangan internasional. Mengatur investasi
asing, dalam hal ini sudah pasti sekaligus mengatur perdagangan internasional,
tetapi disisi lain mengatur perdagangan internasioanal belum tentu secara
otomatis mengatur tentang investasi asing.
Oleh karena itu ada
prinsip-prinsip perdagangan internasional yang secara umum dapat berlaku
terhadap semua perdagangan termasuk didalamnya investasi, tetapi ada juga
peraturan yang hanya spesifik untuk investasi asing langsung (foreign
direct investment). Pasal 3 TRIMs, disebutkan bahwa semua pengecualian
yang diatur dalam GATT-WTO juga berlaku untuk perjanjian TRIMs tersebut.
Sebagaimana diatur
dalam GATT-WTO, adapun prinsip-prinsip perdagangan internasional yang telah
menjadi prinsip investasi asing dan wajib dijabarkan didalam pengaturan investasi
di negara penerima investasi (host country),
yaitu dikenal dengan Non Discriminatory Principle. Non
discriminatory principle (prinsip kesetaraan) yang didasarkan pada
alasan bahwa negara penerima invcstasi asing (host country)
dengan menggunakan argumen-argumen tertentu, sering memberikan perlakuan yang
berbeda / diskriminasi kepada investor asing dengan berbagai cara. Prinsip non
discriminatory principle terbagi menjadi dua prinsip utama, yaitu:
a. The
Most Favoured Nation Principle (MFN).
Menurut prinsip ini
negara-negara memberikan perlakuan yang sama seperti yang diberikan ke negara
ketiga. Kebaikan prinsip ini dalam bentuknya yang tidak bersyarat adalah
prinsip ini secara umum diberlakukan tanpa memandang struktur sosial-politik
dan ekonomi negara peserta. Ini menjadi sebab utama mengapa prinsip ini dapat
berkelanjutan sepanjang sejarahnya dan sangat banyak digunakan. Prinsip ini
memberikan kesamaan landasan bagi negara maju dan negara berkembang, negara
industri maju maupun agraris, dan dalam batasbatas tertentu antara sistem
ekonomi bebas dan ekonomi terpimpin.
Misalnya, jika dalam rangka perjanjian
dagang multilateral, negara A mengenakan tariff 5% atas produk impor negara B,
maka tingkat tarif tersebut harus diberikan juga kepada produk-produk serupa
yang berasal dari negara ketiga yang menjadi peserta perjanjian lainnya.
b. National
Treatment Principle.
National Treatment
Principle, yaitu tentang perlakuan yang sama oleh negara penerima
investasi (host country) terhadap investor asing dan investor dalam
negeri. Misalnya, pajak penjualan yang sama akan dikenakan bagi produk serupa
yang dijual orang asing dan yang diperdagangkan negara sendiri. Prinsip ini
dijadikan azas dalam Undang-Undang Penanaman Modal sebagaimana telah dijelaskan
diatas. Meskipun prinsip ini dijadikan azas dalam Undang-Undang Penanaman
Modal, tetapi dalam pengaturan Undang-Undang Penanaman Modal itu sendiri masih
membedakan perlakuan dalam menentukan kebijakan dasar oleh pemerintah yang
menyebutkan bahwa:
“yang dimaksud
dengan perlakuan yang sama adalah bahwa pemerintah tidak membedakan perlakuan
terhadap penanam modal yang telah menanamkan modal di Indonesia, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundangan.”
Apabila kita melihat
Perpres Nomor 111 Tahun 2007 maka masih terlihat perbedaan perlakuan bagi
investor asing dan investor dalam negeri. Hal ini didasarkan pada kewajiban
pemerintah dalam menentukan kebijakan dasar yang mensyaratkan harus
memperhatikan kepentingan nasional.