Tujuan Hukum Investasi
Friday, 3 March 2017
SUDUT HUKUM | Tujuan hukum investasi Indonesia
terkandung didalam Undang-Undang
Penanaman Modal yang terdiri
dari:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Investasi asing dibutuhkan oleh
negara-negara berkembang, terutama untuk memenuhi kebutuhan modal dan
teknologi yang tinggi. Apalagi bagi negara yang menganut sistem ekonomi terbuka,
masuknya investasi asing merupakan hal yang wajar dan merupakan konsekuensi
dari sistem yang dianut.
Bagi Indonesia sendiri, masuknya dana asing
akan memberi pengaruh positif bagi kurs tukar rupiah karena permintaan rupiah meningkat.
Namun, investasi asing yang berlebihan dan tidak pada
tempatnya dapat pula membahayakan rupiah dan kondisi perekonomian dalam
jangka panjang.
Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, investasi
asing selain untuk memenuhi kebutuhan modal dan teknologi juga harus mampu
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Investasi asing tentu dilakukan investor untuk
keuntungan mereka sendiri.
Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan-pengaturan
dari pemerintah Indonesia bagaimana agar investasi yang masuk juga dapat
memberi manfaat bagi negara dan terutama rakyat. Investasi asing
setidaknya harus memenuhi 2 manfaat, yaitu, pertama manfaat finansial yaitu dapat
menghasilkan pendapatan bagi negara berupa pajak dan dividen. Kedua manfaat ekonomi
:
yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan, transfer teknologi
dan skill, terwujudnya industri yang kompetitif dan efisien, dan berbagai kepentingan strategis
lainnya.