Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP
Wednesday, 1 March 2017
SUDUT HUKUM | Di dalam KUHP letak pasal yang
mengatur tindak pidana penghinaan tersebar di lebih dari 1 bab
antara lain ada di pasal 134 yang merupakan bagian dari bab II, juga di pasal 310
yang merupakan bagian dari bab X. Dasar pembagian bab ini pun layak
dibahas lebih lanjut agar didapat pengertian yang lebih menyeluruh. Namun,
sebelum membahas tindak pidana penghinaan, terlebih dahulu akan dibahas mengenai
definisi tindak pidana itu sendiri.
Ada banyak definisi tindak pidana
yang dibuat oleh para sarjana di bidang hukum. Definisi yang dihasilkan
sama sulitnya dengan menghasilkan definisi hukum. Wirjono Prodjodikoro,
dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana Indonesia berpendapat.
Tindak pidana adalah pelanggaran
norma-norma dalam tiga bidang hukum lain: yaitu hukum perdata, hukum
ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk
undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana..
Sementara Prof. Moeljatno
(memilih menggunakan kata ”Perbuatan Pidana”) membuat perumusan tidak
pidana yang menurut penulis lebih umum dan fleksibel, yaitu: Perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana bagi barangsiapa melanggar perbuatan tersebut dan
perbuatan itu harus pula dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh
atau menghambat akan tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang
dicita-citakan masyarakat tersebut. Buku II dan buku III KUHP memuat
berbagai perincian tindak pidana yang dikelompokkan dalam bab-bab
menurut sifatnya. Setiap bab terdiri atas sejumlah tindak pidana yang
mempunyai sifat sama atau hampir sama.
Pembagian bab tersebut didasarkan
atas kepentingan hukum yang dilanggar. Kepentingan hukum tersebut,
menurut Moch.Anwar dalam bukunya Hukum Pidana Bagian
Khusus (KUHP buku II) dibagi dalam 3 jenis:
- Kepentingan hukum perorangan
- Kepentingan hukum masyarakat
- Kepentingan hukum negara
Pendapat senada dikeluarkan ahli
hukum Wirjono Prodjodikoro yang membagi kepentingan hukum
menjadi:
- Kepentingan individu-individu
- Kepentingan masyarakat
- Kepentingan negara
Pembagian tersebut cukup masuk
akal, mengingat tidak akan ada suatu tindakan yang tidak akan masuk
salah satu dari 3 pembagian tersebut. Berdasarkan 3 kepentingan hukum tersebut,
maka buku II dan III KUHP, menurut Moch.Anwar, mengenal perincian
sebagai berikut:
- Kejahatan terhadap kepentingan hukum perorangan yang dapat dibagi lagi menjadi:
- Kejahatan terhadap jiwa
- Kejahatan terhadap tubuh
- Kejahatan terhadap kemerdekaan pribadi
- Kejahatan terhadap kehormatan
- Kejahatan terhadap harta benda atau kekayaan
- Kejahatan terhadap kepentingan hukum masyarakat
- Kejahatan terhadap kepentingan hukum negara.
Buku II KUHP memuat perincian
tentang jenis-jenis kejahatan yang dimuat dalam pasal 104 sampai 488
yang terdiri dalam 30 bab. Pembagian ketigapuluh bab tersebut
dikaitkan dengan pembagian kepentingan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pembagian menurut Moch.Anwar adalah sebagai berikut:
- Kejahatan terhadap kepentingan perorangan terdiri atas:
- Kejahatan terhadap jiwa: BAB XIX
- Kejahatan terhadap badan: BAB XV, XX, dan XXI
- Kejahatan terhadap kemerdekaan : BAB XVIII
- Kejahatan terhadap kehormatan : BAB XIII, XVI, XVII
- Kejahatan terhadap kekayaan orang : BAB XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXX
- Kejahatan terhadap kepentingan masyarakat meliputi:
- Kejahatan yang menimbulkan bahaya bagi keadaan: BAB V, VI, XXIX
- Kejahatan pemalsuan : BAB IX, X, XI, XII
- Kejahatan terhadap kepentingan negara terdiri atas:
- Kejahatan terhadap kedudukan negara: BAB I, II, II, dan IV
- Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan umum: BAB VIII dan XXVIII
Sedangkan Wirjono, dalam bukunya Tindak
Pidana Tertentu dalam KUHP berpendapat
bahwa pembagian bab (beliau menyebut ”bab” sebagai ”titel”) yang terdapat dalam KUHP
adalah sebagai berikut:
- Kejahatan terhadap kepentingan individu:
- Mengenai kekayaan orang: Titel XXII-XXVII, XXX
- Mengenai nyawa dan tubuh orang: Titel XV,XVIII,XIX,XX, XXI
- Mengenai kehormatan orang: Titel XIII, XVI, XVII
- Mengenai Kesopanan: XIV
- Kejahatan terhadap kepentingan masyarakat : Titel V, VI, VII, IX, X, XI, XII, XXIX
- Kejahatan terhadap kepentingan negara : Titel I, II, III, IV, VIII, dan XXVIII
Dapat dilihat bahwa kedua ahli
hukum tersebut memiliki beberapa perbedaan. Moch.Anwar tidak
memasukkan BAB 14 dalam sub bagian manapun, sedangkan Wirjono tidak
memasukkan Titel XXVIII pada sub bagian manapun. Tidak ada penjelasan mengenai hal
tersebut pada buku mereka. Perbedaan lain terdapat pada Moch.Anwar yang
membuat pemisahan antara kepentingan jiwa dan badan, sedangkan Wirjono
menyatukan keduanya dalam bab ”kepentingan tubuh”. Penulis setuju dengan sub
bagian menurut Moch.Anwar, karena memang terdapat perbedaan pengertian
antara jiwa dan badan. Oleh karena itu, jiwa dan badan tidak bisa dimasukkan dalam satu kategori
sebagai ”tubuh”.