-->

Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP

SUDUT HUKUM | Di dalam KUHP letak pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan tersebar di lebih dari 1 bab antara lain ada di pasal 134 yang merupakan bagian dari bab II, juga di pasal 310 yang merupakan bagian dari bab X. Dasar pembagian bab ini pun layak dibahas lebih lanjut agar didapat pengertian yang lebih menyeluruh. Namun, sebelum membahas tindak pidana penghinaan, terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi tindak pidana itu sendiri.

Ada banyak definisi tindak pidana yang dibuat oleh para sarjana di bidang hukum. Definisi yang dihasilkan sama sulitnya dengan menghasilkan definisi hukum. Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana Indonesia berpendapat.

Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang hukum lain: yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana..

Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP


Baca Juga

Sementara Prof. Moeljatno (memilih menggunakan kata ”Perbuatan Pidana”) membuat perumusan tidak pidana yang menurut penulis lebih umum dan fleksibel, yaitu: Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barangsiapa melanggar perbuatan tersebut dan perbuatan itu harus pula dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan masyarakat tersebut. Buku II dan buku III KUHP memuat berbagai perincian tindak pidana yang dikelompokkan dalam bab-bab menurut sifatnya. Setiap bab terdiri atas sejumlah tindak pidana yang mempunyai sifat sama atau hampir sama.

Pembagian bab tersebut didasarkan atas kepentingan hukum yang dilanggar. Kepentingan hukum tersebut, menurut Moch.Anwar dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) dibagi dalam 3 jenis:
  • Kepentingan hukum perorangan
  • Kepentingan hukum masyarakat
  • Kepentingan hukum negara
Pendapat senada dikeluarkan ahli hukum Wirjono Prodjodikoro yang membagi kepentingan hukum menjadi:
  • Kepentingan individu-individu
  • Kepentingan masyarakat
  • Kepentingan negara
Pembagian tersebut cukup masuk akal, mengingat tidak akan ada suatu tindakan yang tidak akan masuk salah satu dari 3 pembagian tersebut.  Berdasarkan 3 kepentingan hukum tersebut, maka buku II dan III KUHP, menurut Moch.Anwar, mengenal perincian sebagai berikut:
  • Kejahatan terhadap kepentingan hukum perorangan yang dapat dibagi lagi menjadi:
  1. Kejahatan terhadap jiwa
  2. Kejahatan terhadap tubuh
  3. Kejahatan terhadap kemerdekaan pribadi
  4. Kejahatan terhadap kehormatan
  5. Kejahatan terhadap harta benda atau kekayaan
  6. Kejahatan terhadap kepentingan hukum masyarakat
  7. Kejahatan terhadap kepentingan hukum negara.
Buku II KUHP memuat perincian tentang jenis-jenis kejahatan yang dimuat dalam pasal 104 sampai 488 yang terdiri dalam 30 bab. Pembagian ketigapuluh bab tersebut dikaitkan dengan pembagian kepentingan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya. Pembagian menurut Moch.Anwar adalah sebagai berikut:

  • Kejahatan terhadap kepentingan perorangan terdiri atas:
  1. Kejahatan terhadap jiwa: BAB XIX
  2. Kejahatan terhadap badan: BAB XV, XX, dan XXI
  3. Kejahatan terhadap kemerdekaan : BAB XVIII
  4. Kejahatan terhadap kehormatan : BAB XIII, XVI, XVII
  5. Kejahatan terhadap kekayaan orang : BAB XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXX
  • Kejahatan terhadap kepentingan masyarakat meliputi:
  1. Kejahatan yang menimbulkan bahaya bagi keadaan: BAB V, VI, XXIX
  2. Kejahatan pemalsuan : BAB IX, X, XI, XII
  • Kejahatan terhadap kepentingan negara terdiri atas:
  1. Kejahatan terhadap kedudukan negara: BAB I, II, II, dan IV
  2. Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan umum: BAB VIII dan XXVIII
Sedangkan Wirjono, dalam bukunya Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP berpendapat bahwa pembagian bab (beliau menyebut ”bab” sebagai ”titel”) yang terdapat dalam KUHP adalah sebagai berikut: 
  • Kejahatan terhadap kepentingan individu:
  1. Mengenai kekayaan orang: Titel XXII-XXVII, XXX
  2. Mengenai nyawa dan tubuh orang: Titel XV,XVIII,XIX,XX, XXI
  3. Mengenai kehormatan orang: Titel XIII, XVI, XVII
  4. Mengenai Kesopanan: XIV
  • Kejahatan terhadap kepentingan masyarakat : Titel V, VI, VII, IX, X, XI, XII, XXIX
  • Kejahatan terhadap kepentingan negara : Titel I, II, III, IV, VIII, dan XXVIII
Dapat dilihat bahwa kedua ahli hukum tersebut memiliki beberapa perbedaan. Moch.Anwar tidak memasukkan BAB 14 dalam sub bagian manapun, sedangkan Wirjono tidak memasukkan Titel XXVIII pada sub bagian manapun. Tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut pada buku mereka. Perbedaan lain terdapat pada Moch.Anwar yang membuat pemisahan antara kepentingan jiwa dan badan, sedangkan Wirjono menyatukan keduanya dalam bab ”kepentingan tubuh”. Penulis setuju dengan sub bagian menurut Moch.Anwar, karena memang terdapat perbedaan pengertian antara jiwa dan badan. Oleh karena itu, jiwa dan badan tidak bisa dimasukkan dalam satu kategori sebagai ”tubuh”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel