Tinjauan Umum Tentang Upaya Mencapai Keadilan
Friday, 17 March 2017
SUDUT HUKUM | Sifat hakiki hukum selain
kepastian hukum juga keadilan. Keadilan adalah nilai ideal-metafisis yang
mesti selalu diperjuangkan dalam penegakan hukum. Keadilan mesti
terus-menerus diperjuangkan dalam upaya penegakan hukum. Menurut Franz Magnis
Magnis-Suseno, (Franz Magnis-Suseno, 1987:81), keadilan mempunyai dua
arti. Pertama, dalam arti formal keadilan menuntut bahwa hukum berlaku
umum. Artinya, hukum mesti berlaku bagi semua orang yang tersentuh aturan
hukum tersebut. Keadilan menuntut agar semua orang dalam situasi yang
sama diperlakukan dengan sama pula. Setiap orang, entah siapa pun dia,
selalu diperlakukan menurut hukum yang berlaku.
Setiap orang yang karena
kedudukan, fungsi, atau kelakuannya memenuhi deskripsi yang dimaksud dalam
suatu norma hukum akan diperlakukan menurut norma hukum tersebut.
Jadi kalau saya memakai jalan umum, peraturan-peraturan lalu lintas
akan diberlakukan kepada saya, karena peraturan lalu lintas itu berlaku
bagi siapa saja yang dapat disebut sebagai pemakai jalan. Hal yang sama
terjadi juga untuk kasus korupsi. Ketika seseorang melakukan korupsi,
entah dia orang biasa atau pejabat akan terjerat undang-undang Tindak Pidana
Korupsi. Jadi di hadapan hukum semua orang sama derajatnya. Semua orang
berhak atas perlindungan hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
Kedua, dalam arti
material dituntut agar hukum sesuai dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat.
Masyarakat tidak sembarang membutuhkan dan mengakui tatanan normatif,
melainkan masyarakat mengakui dan menghormati suatu tatanan yang
menunjang kehidupan bersama berdasarkan apa yang dinilai baik, wajar dan
adil. Masyarakat tidak menilai hukum menurut prinsip-prinsip yang
abstrak, melainkan menurut apa yang dalam situasi konkret terasa adil.
Tuntutan keadilan memuat agar hukum dirumuskan secara luwes agar hakim mempunyai
kebebasan penuh untuk memperhatikan semua unsur konkret dalam perkara
yang dihadapi. Karena itu, keadilan adalah prasyarat hakiki bagi hukum.
Hukum hanya disebut hukum karena menghendaki dan menyediakan
keadilan.
Menurut Hans Kelsen: Keadilan bermakna legalitas yaitu
bahwa suatu peraturan umum berlaku ‘adil’ jika ia
benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang, menurut isinya, peraturan
itu harus diterapkan. Keadilan dalam arti legalitas, adalah suatu
kualitas yang berhubungan bukan dengan isi dari suatu tatanan hukum
positif, melainkan dengan penerapannya. Keadilan berarti pemeliharaan
atas tatanan hukum positif melalui penerapannya yang benar-benar
sesuai dengan jiwa dari tatanan hukum positif tersebut. Keadilan
ini adalah keadilan berdasarkan hukum (Hans Kelsen, 1971:17).
Menurut Hans Kelsen, keadilan
hukum bukan didasarkan semata-mata pada isi dari tatanan hukum
positif, tetapi pada penerapannya oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak
hukum yang menentukan tatanan hukum positif tersebut berlaku adil
atau tidak adil dalam penerapan dengan memperhatikan nilai-nilai
keadilan yang hidup dalam masyarakat. selain itu Hans Kelsen juga menekankan
keadilan hukum sebagai nilai keadilan selalu terikat pada penerapan hukum yang
berlaku yang sesuai dengan semangat, dan sistem hukum tersebut.
Perbuatan
seseorang dikatakan adil atau tidak adil harus sesuai dengan norma hukum
yang dianggap absah oleh subjek yang menilainya karena norma tersebut
termasuk tatanan hukum positif. Jika ada masyarakat yang menilai penerapan
hukum dalam kasus tertentu tidak adil, maka penilaian tersebut mesti
didasarkan pada tatanan hukum positif yang diakui secara absah, bukan
berdasarkan logika normatif yang lain. Idealisme hukum yang dipaparkan Hans Kelsen
mesti selalu diperjuangkan dalam penegakan hukum dalam upaya
mencapai keadilan, yakni nilai keadilan yang berasal dari penegakan hukum oleh
aparat penegak hukum dan berdasarkan pada nilai-nilai keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
Upaya mencapai keadilan mesti
dilakukan secara terus-menerus dan tak kenal lelah oleh aparat
penegak hukum atau negara untuk mencapai keadilan yang merupakan nilai
yang ideal dari hukum. Manusia dengan hukum yang dibuatnya harus
berusaha secara kontinyu untuk menegakkan keadilan yang merupakan substansi
dari hukum di suatu negara. Tanpa keadilan, hukum tidak memiliki roh
atau spirit yang superior untuk diakui dan dipertahankan sebagai hukum yang
adil. Karena itu upaya mencapai keadilan mesti dilakukan tanpa henti untuk
mencapai hakekat hukum yaitu keadilan. Keadilan Hukum (Legal Justice)
adalah keadilan berdasarkan undangundang yang dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dari putusan hakim pengadilan
yang mencerminkan keadilan hukum Negara dalam bentuk formal
(Rifyal Ka’bah, 2006: 67).
Keadilan hukum juga dapat diartikan sebagai keadilan
menurut hukum positif yang berlaku. Kalau hukum telah mengatur bahwa
seorang koruptor mesti dipenjara sekian tahun, maka aturan tersebut harus
benar-benar ditegakkan berdasarkan jiwa dan sistem hukum positif yang diakui
keabsahannya. Namun untuk mencapai keadilan yang dikehendaki semua
pihak, penegak hukum tidak dapat hanya mengandalkan nilai keadilan legal
formal dengan segala prosedurnya. Penegak hukum wajib menggali nilai-nilai
kebaikan dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Keadilan tidak saja hanya berdasarkan keadilan hukum positif, tetapi
nilai keadilan substantif yang bersifat universal dan diterima secara rasional oleh
semua pihak.
Berbagai konsep keadilan yang
hidup dalam masyarakat mesti didalami, diinterpretasi dan
diimplementasikan oleh aparat penegak hukum untuk mengantisipasi praktek
penegakan hukum yang diskriminatif. Penegakan hukum di Indonesia
sudah sering mengabaikan nilai-nilai keadilan karena praktek hukum lebih
dipengaruhi oleh aspek politis dan kepentingankepentingan pribadi dan kelompok tertentu sehingga
meruntuhkan bahkan mendegradasi wibawa dan
superioritas hukum. Prosedur penegakan hukum mesti berjalan baik dan murni
tanpa ada kepentingan terselubung yang menyebabkan distorsinya
nilai-nilai penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.