Sanksi Dalam Hukum Administrasi
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Hadjon, dkk (2005 :
245-247) sanksi merupakan bagian penutup yang penting dalam hukum
administrasi. Tidak adanya gunanya memasukkan kewajiban-kewajiban
atau larangan bagi warga dalam peraturan perundang-undangan tata usaha
Negara, manakala aturan tingkah laku tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha
Negara.
Peran penting pada pemberian sanksi di dalam hukum
administrasi memenuhi hukum pidana. Pembuat peraturan penting untuk tidak
hanya melarang tindakan-tindakan yang tanpa disertai izin, tetapi juga
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
dikaitkan pada suatu izin.
Sanksi-sanksi administrasi yang khas antara
lain paksaan pemerintah (bestuursdwang), penarikan kembali
keputusan/ketetapan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi), pengenaan
denda administrasi, serta pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Paksaan pemerintah merupakan tindakan yang nyata (infeitelijke
handeling) bagi penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu
kaidah hukum administrasi, atau bila masih melakukan yang seharusnya
ditinggalkan oleh warga karena bertentangan dengan undang-undang.
Paksaan
pemerintah merupakan tindakan penguasa dengan cara langsung, sedangkan
sanksi-sanksi lainnya lebih berperan secara tidak langsung (werken meer
indirect). Perbedaan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana dilihat dari
tujuan pengenaan sanksi, sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan
pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar
dengan memberi hukuman berupa nestapa.
Sifat sanksi adalah reparatoir,
yaitu memulihkan pada keadaan semula. Sanksi administrasi pelaksanaan
penegakan hukumnya diterapkan oleh pejabat tata usaha Negara tanpa
harus melalui prosedur peradilan, sedangkan sanksi pidana hanya dapat
dijatuhkan oleh hakim pidana melalui proses peradilan.
Lebih lanjut Hadjon, dkk (2005 :
262-265) mengemukakan bahwa tiada gunanya kaidah hukum manakala
kaidah tersebut tidak dapat dipaksakan melalui sanksi, sehingga salah
satu upaya pemaksaan hukum (law enforcement) adalah melalui
pemberlakukan sanksi pidana terhadap pelanggar kaidah hukum, yang berupa pidana
penjara, maupun harta benda dalam bentuk denda. Bahkan pengenaan
sanksi dapat dilakukan secara kumulasi (cumulation of sanctions,
cumulatie van sancties), berupa sanksi pidana dengan sanksi administrasi.