-->

Biografi Masdar Farid Mas’udi

SUDUT HUKUM | Masdar Farid Mas’udi lahir di Jombor, kelurahan Cipete, kecamatan Cilongok, Purwokerto pada tahun 1954. Beliau lahir dari pasangan KH. Mas’udi bin Abdurrahman dan ibunda Hj. Hasanah. Beliau berasal dari keluarga yang agamis, ayahnya merupakan seorang tokoh masyarakat atau sering disebut sebagai kyai yang cukup terkenal oleh masyarakat melalui kegiatan pengajian dari kampung ke kampung. Kakeknya, kyai Abdurrahman Jombor dikenal sebagai pengampu pesantren salaf yang telah dirintis oleh moyangnya, yang konon merupakan keturunan keenam dari mbah kyai Abdusshomad yang sampai sekarang makam beliau masih selalu diziarahi oleh masyarakat Islam Banyumas khususnya.

Biografi Masdar Farid Mas’udi

Pendidikan


Masdar Farid mengawali pendidikan dasar di sekolah dasar Purwokerto pada tahun 1960 dan selesai tahun 1966. Kemudian memasuki jenjang pendidikan sekolah menengah pertama, Masdar langsung dikirim ayahnya ke pesantren salaf di Tegalrejo Magelang dibawah asuhan kyai Khudlori dan selesai pada tahun 1968. Selanjutnya, Masdar pindah ke pesantren al-Munawir Krapyak Yogyakarta dan berguru kepada kyai Ali Maksoem (rois am PBNU tahun 1988-1999). Meskipun dari Tegalrejo Masdar baru menyelesaikan pendidikan yang setara dengan kelas 3 Tsanawiyah, akan tetapi di Krapyak Masdar langsung diterima di kelas 3 Aliyah.

Setelah lebih dulu sempat menjadi asisten pribadi kyai Ali Maksoem sebagai dosen luar biasa di IAIN Sunan Kalijaga, barulah pada tahun 1972 Masdar melanjutkan pendidikan sarjananya di Fakultas Syari’ah jurusan tafsir hadits dan selesai pada tahun 1980. Dengan berbagai pengalaman yang telah cukup ia dapatkan, Masdar melanjutkan program pasca sarjana di Fakultas Filsafat Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1994-1997.

Baca Juga

Pengalaman Organisasi


Semangat muda Masdar Faris Mas’udi telah berkobar sebagai seorang aktifis mahasiswa di IAIN Sunan Kalijaga yang giat mengikuti organisasi baik di extra maupun di intra kampus. Setelah kelulusannya dari bangku kuliah, beliau hijrah ke jakarta dan melanjutkan aktifitasnya bekerja untuk lembaga misi Islam NU dan pada tahun 1982-1983 Masdar Farid Mas’udi menjabat sebagai anggota kelompok G, dan tim yang menggagas kembalinya NU ke khittah 1926. Setelah itu, karir ini berlanjut dan menjadikan Masdar Farid berada pada posisi sebagai anggota tim tujuh perumus khittah NU 1926.

Karena keaktifannya di lembaga misi Islam NU, karir Masdar Farid Mas’udi terus kian menanjak hingga tahun 1989-1998 beliau menjadi wakil ketua RMI (Rabithah Ma’shid Islamiy) PBNU. Beliau juga ditunjuk sebagai anggota komisi fatwa MUI pada tahun 1996-2001. Perjalanan karir Masdar Farid Mas’udi terus meroket, hingga beliau menduduki jabatan sebagai katib awal syuriah PBNU di tahun 1999-2003. Jabatan lain yang saat itu juga beliau duduki adalah sebagai wakil ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI dengan masa jabatan 2001-2004. Selanjutnya pada tahun 2004-2010, Masdar ditunjuk sebagai ketua 1 PBNU. Pada masa jabatan selanjutnya (2010-2014), Masdar terpilih sebagai Rois Syuriah PBNU. Kemudian Masdar dipercaya untuk menjabat sebagai wakil ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam masa jabatan 2013-2017.

Karya-karya Masdar Farid Mas’udi


Kontribusi Masdar Farid dalam keilmuan keagamaan terhitung cukup banyak, diantara karya-karyanya8 adalah:
  • Agama Keadilan; Risalah Zakat (Pajak) Dalam Islam, Jakarta; Pustaka Firdaus (1993), Mizan (2001).
  • Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan; Dialog Fiqh Pemberdayaan, Bandung; Mizan (1997).
  • Pajak itu Zakat Uang Allah Untuk Kemaslahatan Rakyat, Bandung; Mizan Pustaka (2000).
  • Artikel berjudul, “Zakat Sebagai Paradigma Pajak dan Negara”, dalam M. Tuwah dkk, Islam Humanis; Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum dan Masyarakat marginal, Jakarta; Moyo Segoro Agung (2001).
  • Artikel berjudul, “Hak Milik dan Ketimpangan Sosial (Telaah Sejarah dan Kerasulan)”, dalam Nur Cholish Majid dkk, Islam Universal, Yogyakarta; Pustaka Pelajar (2007).
  • Artikel berjudul, “Zakat dan Keadilan Sosial”, dalam M. Imdadun Rahmat et., Islam Pribumi; Medialogkan Agama Membaca Realitas, Jakarta; Erlangga (2003).
  • Makalah berjudul, “Waktu Ibadah haji itu Beberapa Bulan; Memikirkan Kembali Konsep Waktu Haji” (2004).
  • Membangun NU Berbasis Umat/ Masjid, Jakrata; P3M (2007).
  • Syarah UUD 1945; Perspektif Islam, Jakarta; Alvabet (2009). 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel