Tujuan Hukum
Friday, 10 March 2017
SUDUT HUKUM | Pendapat Achmad Ali
tentang tujuan hukum:
- Dari sudut pandang ilmu hukum postif-normatif, atau yuridis-dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya;
- Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan;
- Dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Dari
keseuluruhan beberapa pendapat tentang tujuan hukum, dapat diklasifikasikan
menjadi dua kelompok teori.
- Ajaran Konvensional
- Ajaran Etis: menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
- Ajaran Utilistis: menyatakan bahwa pada asasnya, tujuan hukum adalah sematamata untuk mencapai kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat.
- Ajaran normatif-dogmatik: menyatakan bahwa pada asasnya, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai kepastian hukum.
- Ajaran Modern
Baca Juga
- Ajaran Prioritas Baku: diperkenalkan oleh Gustave radbruch, menekankan bahwa dalam menentukan tujuan hukum, kita harus menggunakan prioritas. Prioritas pertama adalah: a. Keadilan; b. Kemanfaatan; Kepastian.
- Ajaran Prioritas yang Kasuistis; Ajaran ini adalah ajaran yang paling dianggap maju dan sesuai dengan kehidupan manusia. Ajaran ini menghendaki untuk prioritas tujuan hukum sesuai dengan kasus dang kondisinya.