-->

Tujuan Hukum

SUDUT HUKUM | Pendapat Achmad Ali tentang tujuan hukum:

  • Dari sudut pandang ilmu hukum postif-normatif, atau yuridis-dogmatik, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya;
  • Dari sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan;
  • Dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
Dari keseuluruhan beberapa pendapat tentang tujuan hukum, dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok teori.

  • Ajaran Konvensional

  1. Ajaran Etis: menyatakan bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
  2. Ajaran Utilistis: menyatakan bahwa pada asasnya, tujuan hukum adalah sematamata untuk mencapai kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat.
  3. Ajaran normatif-dogmatik: menyatakan bahwa pada asasnya, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai kepastian hukum.

  • Ajaran Modern

Baca Juga

  1. Ajaran Prioritas Baku: diperkenalkan oleh Gustave radbruch, menekankan bahwa dalam menentukan tujuan hukum, kita harus menggunakan prioritas. Prioritas pertama adalah: a. Keadilan; b. Kemanfaatan; Kepastian.
  2. Ajaran Prioritas yang Kasuistis; Ajaran ini adalah ajaran yang paling dianggap maju dan sesuai dengan kehidupan manusia. Ajaran ini menghendaki untuk prioritas tujuan hukum sesuai dengan kasus dang kondisinya. 
Adapun tujuan hukum timur berbeda dengan tujuan hukum barat dan yang dianut oleh Indonesia. Tujuan hukum bangsa-bangsa timur yang mempertahankan hukum aslinya seperti jepang . jepang tidaklah panjang lebar untuk menentukan tujuan hukum keadilan, kemanaatan dan kepastian, melainkan tujuan hukumnya hanya kedamaian (peace).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel