Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas Dan Rumusan Delik Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Di Indonesia
Saturday, 11 March 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa Lalu
Lintas dan angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu
Lintas Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaanya, bahwa pengertian lalu lintas itu sendiri di atur di dalam UU lalu
lintas dan angkutan jalan khususnya Pasal 1 Ayat (1). Untuk lalu lintas itu
sendiri terbagi atas Laut, darat dan udara.
Lalu lintas sendiri merupakan
suatu sarana transportasi yang di lalui bermacam-macam jenis kendaraan, baik itu
kendaraan bermesin roda dua atau beroda empat pada umumnya dan kendaraan yang
tidak bermesin contohnya sepeda, becak dan lain-lain. Sehingga pada dasarnya
lau lintas adalah salah satu pusat aktifitas yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah merupakan suatu dasar hukum
terhadap Lalu Lintas di Indonesia.
Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Dari rumusan Pasal 310 Ayat (4)
tersebut, untuk memenuhi syarat delik harus memuat unsur-unsur sebagai
berikut:
a) Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang
adalah orang atau badan hukum dengan identitas sebagaimana diuraikan
dalam surat dakwaan, yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah
melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
b) Yang mengemudikan kendaraan
bermotor
Bahwa yang dimaksud adalah setiap
orang yang berkendara mengemudikan kendaraan bermotor.
c) Kendaraan kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia
Bahwa yang dimaksud adalah dalam
hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.