Bentuk Tindak Pidana Anak
Saturday, 11 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Sudarsono, norma-norma
hukum yang sering dilanggar oleh anak-anak remaja pada
umumnya adalah pasal-pasal tentang:
- Kejahatan-kejahatan kekerasan
- Pembunuhan
- Penganiayaan
- Pencurian biasa
- Pencurian dengan pemberatan
- Penggelapan
- Penipuan
- Pemerasan
- Gelandangan
- Anak sipil
- Remaja dan narkotika (Sudarsono, 2004: 32).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dinyatakan bahwa tindak pidana anak merupakan
salah satu dari pelanggaran terhadap pasal 489, 490, 492, 497, 503,
505, 514, 517, 518, 519, 526, 531, 532, 536, dan 540, yaitu:
- Pelanggaran keamanan umum, seperti:
- Mabuk di muka umum dan merintangi lalu lintas, menganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain.
- Menyebabkan kebakaran di muka umum.
- Melakukan pelanggaran terhadap ketertiban, meliputi:
- Membuat kegaduhan, keramaian sehingga mengaganggu masyarakat.
- Menggelandang.
- Penadah.
- Pemalsuan.
- Perusakan informasi di muka umum.
- Melakukan pelanggaran kesusilaan, meliputi:
- Menyanyikan lagu, berpidato, dan menyebarkan tulisan yang melangggar kesusilaan di muka umum.
- Mabuk di muka umum.