Unsur-unsur Tindak Pidana Narkotika
Saturday, 18 March 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU Narkotika yang merupakan ketentuan khusus, walaupun tidak disebutkan dengan tegas dalam UU Narkotika bahwa tindak pidana yang diatur didalamnya adalah kejahatan, akan tetapi tidak perlu disangsikan lagi bahwa semua tindak pidana didalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan. Alasannya, kalau Narkotika hanya untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabila ada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaian Narkotika secara tidak sah sangat membahayakan bagi jiwa manusia.
Di dalam UU Narkotika, perbuatan-perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana adalah sebagai berikut:
- Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Pasal 111);
- Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Pasal 112);
- Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I (Pasal 113);
- Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (Pasal 114);
- Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan I (Pasal 115);
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika golongan I untuk digunakan orang lain (Pasal 116).
- Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan II (Pasal 117);
- Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan II (Pasal 118);
- Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan II (Pasal 119);
- Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan II (Pasal 120);
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika golongan II untuk digunakan orang lain (Pasal 121);
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan III (Pasal 122);
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan III (Pasal 123);
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dalam golongan III (Pasal 124);
- Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan III (Pasal 125);
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika golongan III untuk digunakan orang lain (Pasal 126);
- Setiap penyalahguna (Pasal 127 Ayat (1)) Narkotika golongan I bagi diri sendiri Narkotika golongan II bagi diri sendiri Narkotika golongan III bagi diri sendiri;
- Pecandu Narkotika yang belum cukup umur (Pasal 55 Ayat (1)) yang sengaja tidak melapor (Pasal 128);
- Setiap orang tanpa hak melawan hukum (Pasal 129):
- Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
- Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkanPrekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
- Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
- Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.