Pengertian Narkotika
Saturday, 18 March 2017
SUDUT HUKUM | Narkotika secara etimologis berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcois yang berarti menidurkan dan pembiusan. Kata narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.
Pengertian Narkotika dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah :
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi samapi menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golangan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.”
Narkotika yang merupakan zat atau obat yang pemakaiannya banyak digunakan oleh tenaga medis untuk digunakan sebagai pengobatan, penelitian dan lain lain dibedakan menjadi beberapa golongan tertentu. Penggolongan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Narkotika adalah sebagai berikut:
- Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
- Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
- Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.