Jaminan Dasar Asuransi Kendaraan Bermotor
Monday, 17 April 2017
SUDUT HUKUM | Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, dimana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban. Jenis asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Asuransi Mobil
- Asuransi Motor
Jenis perlindungan dasar asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
- Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/ biaya perbaikan atas kehilangan/ kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).
- Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).