-->

Jaminan Dasar Asuransi Kendaraan Bermotor

SUDUT HUKUM | Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, dimana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban. Jenis asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Asuransi Mobil
  2. Asuransi Motor

Jenis perlindungan dasar asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
  • Komprehensif (Comprehensive)

Jaminan ganti rugi/ biaya perbaikan atas kehilangan/ kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).
  • Total Loss Only (TLO)

Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel