-->

Jaminan Dasar Asuransi Kendaraan Bermotor

SUDUT HUKUM | Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, dimana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban. Jenis asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Asuransi Mobil
  2. Asuransi Motor

Jenis perlindungan dasar asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
  • Komprehensif (Comprehensive)

Jaminan ganti rugi/ biaya perbaikan atas kehilangan/ kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).
  • Total Loss Only (TLO)

Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI).

Baca Juga

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel