-->

Dasar Hukum Polis Asuransi

SUDUT HUKUM | Sumber-sumber hukum asuransi adalah:
  • KUHD, yakni Buku I Bab 9 Pasal 264 s/d Pasal 286, yang merupakan pengaturan yang bersifat umum, dalam arti ketentuan tersebut berlaku bagi semua jenis asuransi.
  • KUHPerdata yakni Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian , Pasal 1338 mengenai asas kebebasan berkontrak, Pasal 1774 mengenai perjanjian untunguntungan;
  • Polis asuransi yang merupakan perjanjian para pihak;
  • Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam praktek asuransi;
  • Peraturan Per UU lainya yang berkaitan dengan asuransi.yaitu UU No.2 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No.73/1992 mengenai pengaturan asuransi dari segi bisnis dan publik administratisnya, UU No.33 Tahun 1964 jo PP No.17 Tahun 1965, UU No.34 Tahun 1964 jo PP No.18 Tahun 1965, UU No.3 Tahun 1992, dan UU No.23 Tahun 1992, UU No.3 /1992 tentang JAMSOSTEK, PP No.67/1991 tentang ASABRI, PP No.69/1991 tentang ASKES, yang semuanya ini merupakan pengaturan mengenai asuransi sosial/wajib.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel