-->

Asuransi di Indonesia

SUDUT HUKUM | Kata “asuransi” berasal dari bahasa Belanda assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung,dan geassureerde bagi tertanggung.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

car-asuransi

Banyak pengertian asuransi menurut para ahli, diantaranya asuransi menurut William dan Heins yang dikutip oleh Djojosoedarso (2003 : 74) mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung, Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.

Asuransi memiliki beberapa jenis penggolongan asuransi berdasarkan atas aspek usahanya, yaitu:
  • Asuransi Harta (Property Insurance)

Asuransi ini mengcover atau melindungi semua hak memiliki yang berupa harta benda.
  • Asuransi Tanggungan Gugat (Liability Insurance)

Asuransi yang mengcover atau melindungi akibat kerugian yang timbul dari pihak ketiga.
  • Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Asuransi yang mengcover atau melindungi tertanggung akibat dari hal-hal yang tidak diinginkan atau kejadian yang timbul akibat kemampuan tertanggung.

Asuransi yang mengcover atau melindungi dari setiap risiko-risiko yang timbul akibat dari kehilangan manfaat, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel