Gugatan Perwakilan Kelompok (Gugatan Class Action)
Monday, 17 April 2017
SUDUT HUKUM | Gugatan perwakilan kelompok pertama diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi:
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat”.
Sesudahnya juga disebut dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Rincian mengenai gugatan perwakilan kelompok kemudian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Ciri dari gugatan perwakilan kelompok adalah:
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa;
- Kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial;
- Terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompok;
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak;
- Tidak seluruh korban menjadi penggugat, hanya diwakili beberapa orang.
Misalnya dalam peristiwa lumpur Lapindo di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang tertutup lumpur karena eksplorasi minyak oleh perusahaan Lapindo Brantas.
Dalam mekanisme gugatan konvensional, setiap orang harus menjadi penggugat atau setidaknya memberikan kuasa kepada orang yang akan menjadi penggugat. Bayangkan apabila ribuan orang harus menjadi penggugat atau member kuasa, berapa waktu dan biaya yang diperlukan hanya untuk mempersiapkan surat kuasa dan gugatan saja.
Manfaat gugatan perwakilan kelompok adalah:
- Lebih murah dan cepat;
- Korban dapat bergabung dan melakukan secara bersama-sama termasuk membayar biaya perkara;
- Korban yang tidak tahu hukum, takut atau memiliki hambatan lain dapat diwakili kepentingannya oleh wakil kelompok.