Pengertian Baitul Maal wat Tamwil
Monday, 17 April 2017
SUDUT HUKUM | Baitul Maal wat Tamwil yang selanjutnya disebut BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usahausaha non profit yang menerima titipandana dari zakat, infaq, dan sadaqah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul tamwil mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi BMT merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat dengan berlandaskan sistem syariah, yang mempunyai tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
BMT juga mempunyai sifat usaha yakni usaha bisnis, mandiri, ditumbuh kembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional, sedangkan dari segi aspek baitul maal dikembangkan untuk kesejahteraan sosial para anggota (nasabah) terutama dengan menggalakkan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (ZISWA) seiring dengan penguatan kelembagaan bisnis BMT.
Secara kelembagaan BMT didampingi atau didukung oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) ICMI. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT itu berada, dengan jalan ini BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.