Definisi Wasiat
Thursday, 13 April 2017
SUDUT HUKUM | Untuk dapat memahami konsep wasiat dalam Islam secara menyeluruh, maka terlebih dahulu perlu dijelaskan pengertian wasiat, baik secara etimologis maupun terminologis berdasarkan pendapat para ulama disertai dengan landasan argumentasi mereka.
Wasiat menurut bahasa mengandung beberapa arti antara lain, menjadikan, menaruh belas kasihan, berpesan, menyambung, memerintahkan, mewajibkan dan lain-lain.
Sedangkan menurut Ahmad Rofiq dalam buku fiqh mawaris. Secara bahasa, kata “wasiat” artinya adalah berpesan, menetapkan, memerintah. Kata wasiat dalam al-quran disebutkan sebanyak 9 (sembilan) kali dan kata lain yang seakar disebutkan sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
Hal ini disebutkan dalam al-Quran : Qs An-nisa: 131 yang menunjukan bahwa wasiat bermakna perintah:
Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi, dan sungguh kami Telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. tetapi jika kamu kafir Maka (ketahuilah), Sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allahdan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji. (Qs. An-nisa: 131).
Kemudian dalam surat al-Lukman yang menunjukan wasiat bermakna prestasi.
Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahunbersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepadakulah kembalimu. (Qs. Allukman: 14).
Dalam surat al-Syuura yang menunjukan bahwa wasiat bermakna syariat:
Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agamadan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orangorang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)- Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Qs. Al-Syuura: 13).
Dalam surat al-Asyr yang juga menunjukan bahwa wasiat bermakna nasehat.
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menta’ati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Qs. Al-Asyr: 3).
Dari penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa wasiat secara bahasa (etimologi) mempunyai makna bermacam-macam, antara lain: wasiat yang bermakna printah, wasiat dengan makna syariat, wasiat bermakna prestasi dan wasiat bermakna nasihat.
Sedangkan menurut istilah (terminologis), para fuqaha` berbeda pendapat dalam mendefinisikan wasiat. Menurut mayoritas ulama Hanafiyah, wasiat adalah:
Artinya:"Pemberian hak milik yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia dengan jalan tabarru (sukarela).
Sedangkan Menurut Mahmashani dalam Kitab al-Mabadi` al-Syar`iyyah wa al-Qanuniyyah, definisi tersebut mencakup tiga hal pokok, yaitu:
- Wasiat merupakan pemindahan hak milik berupa harta yang meliputi benda (hak milkiyyah) dan jasa (hak al intifa`).
- Pemindahan harta wasiat tersebut berlaku setelah wafat. Hal inilah yang kemudian membedakan wasiat dengan hibah, dimana hibah berlaku ketika pemberinya masih hidup.
- Wasiat semata-mata dilakukan untuk kebaikan, artinya tanpa mengharapkan imbalan apapun. Hal ini pula yang membedakan dengan jual beli, hadiah, dan lain-lain.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa wasiat adalah pemilikan harta, baik berupa benda ataupun jasa yang pelaksanaannya dikaitkan dengan waktu setelah wafatnya pewasiat tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Sementara ulama dari kalangan Malikiyah memberikan definisi yang lebih rinci dengan memasukkan jumlah harta yang dapat diwasiatkan. Menurut mereka, wasiat adalah:
Transaksi yang mengharuskan penerima wasiat berhak memiliki 1/3 harta peninggalan si pemberi wasiat setelah meninggal atau mengharuskan penggantian hak 1/3 harta si pewasiat kepada penerima."
Sedangkan Ulama dari kalangan Syafi`iyah mendefinisikan bahwa wasiat itu adalah:
Wasiat adalah suatu perbuatan baik dengan memberi hak yang pelaksanaannya berlaku setelah wafat, baik diucapkan atau tidak".
Kemudian Para ulama dari kalangan Hanabilah memberikan rumusan yang lebih sederhana dibandingkan ulama-ulama dari kalangan mazhab lain:
Transaksi yang berlaku setelah wafat, seperti berwasiat kepada seseorang agar memelihara anaknya yang masih kecil atau mengawini anak perempuannya atau menyisihkan 1/3 hartanya, dan lain-lain."
Kemudian dalam fikih Sunnah disebutkan bahwa, menurut Sayyid Sabiq, wasiat adalah:
Pemberian seseorang kepada orang lain, berupa benda, piutang atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal."
Sedangkan Wasiat menurut istilah ahli fikih adalah perintah untuk membuat pengeluaran setelah kematian.Atau dengan katalain adalah berbuat baik dengan harta setelah kematian.
Sementara menurut Abd al-Rahim dalam bukunya al-Muhadlarat fi al- Mirats al-Muqarran, mendefinisikan wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela dan tidak mengharapkan imbalan (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.
Dari berbagai definisi tersebut, maka wasiat dipahami sebagai tindakan sukarela pewasiat memberikan hak atau benda kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan (tabarru’), yang pelaksanaannya berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.