-->

Konsep Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Sipil Internasional

SUDUT HUKUM | Keselamatan adalah sebuah tuntutan yang paling mendasar dalam setiap perjalanan dan merupakan hal yang paling utama dalam kehidupan setiap manusia. Keselamatan dan keamanan dalam penerbangan adalah dua ranah yang berbeda. Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dijelaskan mengenai perbedaan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan : “Keamanan dan 4 Pasal 20 Konvensi Chicago 1944 keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi untuk mewujudkan penerbangan dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan.

Konsep Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Sipil Internasional


Sedangkan, dalam angka 2 dijelaskan mengenai keselamatan penerbangan, yaitu keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang bebas dari gangguan dan/atau tindakan yang melawan hukum.

Keselematan penerbangan seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 3 adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya.

Baca Juga

ICAO sendiri membedakan secara jelas dan terpisah bentuk audit untuk keduanya. Audit untuk keselamatan (safety) dikenal dengan sebutan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) sedangkan audit untuk keamanan (security) dikenal dengan sebutan Universal Security Audit Programme (USAP). 

Perbedaan yang paling sederhana untuk mengetahui apakah sebuah kejadian dalam operasi penerbangan termasuk sebagai sebuah bentuk keselamatan atau keamanan. Bila sebuah pesawat melakukan pembatalan lepas landas (rejected/aborted take-off) yang diakibatkan oleh gagalnya fungsi mesin pesawat (engine failure) secara tiba-tiba, maka kejadian ini masuk kedalam ranah tindakan keselamatan (safety), sedangkan bila sebuah penerbangan melakukan pengalihan pendaratan (diverted) ke bandar udara yang tidak termasuk dalam rencana penerbangan (flight plan), ketika pesawat tersebut sedang berada di bawah kendali pembajak pesawat (hijacking), maka kasus demikian dimasukkan kedalam ranah keamanan (security). 

Pemeriksaan penumpang dan barang yang ketat di sebuah bandar udara adalah tindakan keamanaan, agar penyusupan penumpang yang dicurigai akan menjadi pelaku kejahatan (pembajakan) dan masuknya barang-barang berbahaya atau peledak (dangerous goods) segera dapat ditanggulangi lebih awal. Demikian pula bila ada penumpang yang mengganggu penumpang lain dalam sebuah penerbangan (unruly passenger), kasus ini dimasukkan dalam ranah keamanan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel