Pengertian Hukum Jaminan
Monday, 10 April 2017
SUDUT HUKUM | Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan dalam bahasa Belanda “zakerheidesstelling” atau dalam bahasa Inggris “security of law”. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, ketentuan hukum yang mengatur tentang hukum jaminan dapat dikaji dalam Buku II KUH Perdata dan Stb. 1908 Nomor 542 sebagaimana telah diubah menjadi Stb. 1937 Nomor 190 tentang Creditverband. Dalam buku II KUH Perdata, ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hukum jaminan adalah gadai dan hipotek, dimana gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata sampai Pasal 1160 KUH Perdata, sedangkan hipotek diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata.
Creditverband merupakan pembebanan jaminan bagi orang bumi putra (Indonesia asli). Hak atas tanah yang dapat dibebani creditverband adalah hak milik, hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU). Bagi orang Eropa atau bukan orang bumi putra, berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hipotek. Pada zaman Jepang, ketentuan hukum jaminan tidak berkembang, karena pada zaman ini ketentuan-ketentuan hukum yang diberlakukan dalam pembebanan jaminan didasarkan pada ketentuan hukum yang tercantum dalam KUH Perdata dan Creditverband. Pada era sebelum reformasi terjadi dualisme dalam pembebanan jaminan, terutama hak atas tanah.
Secara formal pembebanan jaminan hak atas tanah berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, tetapi secara materiil yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak berlaku ketentuan dalam Buku II KUH Perdata dan Creditverband. Tapi sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka dualisme hukum dalam pembebanan hak atas tanah tidak ada lagi, karena secara formal maupun materiil berlaku ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pada era reformasi pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia atas tersedianya dana sehingga perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia serta untuk menjamin kepasrian hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Dalam Keputusan Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada pada tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 1978 di Yogyakarta menyimpulkan bahwa istilah hukum jaminan meliputi pengertian, baik jaminan kebendaan maupun perorangan, sehingga dalam seminar tersebut memberikan perumusan pengertian hukum jaminan berdasarkan pada pembagian jenis lembaga hak jaminan.
Menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan, perarturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberi kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan dengan adanya lembaga jaminan maka harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah besar, jangka waktu lama serta bunga yang relatif rendah. Menurut J.Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur.
Menurut Salim HS., hukum jaminan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Menurut Thomas Suyanto hukum jaminan adalah ketentuan mengenai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu barang. Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, maka dapat dirumuskan bahwa hukum jaminan adalah ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan atau kreditur, sebagai akibat dari pembebanan utang tertentu dengan peyerahan kekayaan debitur atau pernyataan kesanggupan bahwa debitur dapat menanggung pembayaran kembali utang tesebut.
Berdasarkan perumusan pengertian hukum jaminan di atas, terdapat beberapa unsur-unsur penting yang membentuk rumusan tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Adanya kaidah hukum yang mengatur mengenai jaminan, dimana kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu kaidah hukum yang tertulis seperti traktat, yurisprudensi serta peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum tidak tertulis yaitu kaidah hukum khususnya hukum jaminan yang tumbuh, hidup dan berkembang di masayarakat.
- Adanya pemberi dan penerima jaminan atau debitur dan kreditur. Yang termasuk pihak pemberi jaminan atau debitur adalah perseorangan atau badan hukum, sedangkan yang termasuk pihak penerima jaimnan atau kreditur adalah badan hukum yang memberi fasilitas kredit, badan hukum disini dapat berupa lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank.
- Adanya jaminan, sehingga jaminan tersebut dapat diserahkan oleh debitur kepada kreditur sebagai garansi bahwa debitur akan melunasi utangnya terhadap kreditur.
- Adanya utang-piutang, karena tanpa adanya hubungan hukum ini maka perjanjian jaminan tidak akan pernah terjadi.
- Adanya faslitas kredit dari penerima jaminan atau kreditur, karena penyerahan kekayaan debitur sebagai jaminan dilakukan agar debitur tersebut mendapatkan fasilitas kredit dari kreditur.