Pengertian Pidana dan Pemidanaan
Tuesday, 11 April 2017
SUDUT HUKUM | Membahas mengenai pidana tentunya tidak terlepas dari Hukum Pidana itu sendiri oleh karena tanpa hukum niscaya pidana akan diberlakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa pada saat memerintah, oleh karena antara hukum pidana maupun pidana berbeda artinya sehingga diperlukan penegasan dalam membedakannya. Adapun Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Sedangkan Sudarsono mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Hukum pidana menurut Moelyatno antara lain bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya;
- Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana;
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggarnya.
Baca Juga
Sedangkan Pompe memberikan definisi bahwa hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat umum yang isinya adalah larangan dan keharusan, terhadap pelanggarannya. Negara atau masyarakat hukum mengancam dengan penderitaan khusus berupa pemidanaan, penjatuhan pidana, peraturan itu juga mengatur ketentuan yang memberikan dasar penjatuhan dan penerapan pidana
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut. norma lain itu misalnya norma agama, kesusilaan dan sebagainya. Pidana itu sendiri menurut van Hamel, arti dari pidana atau straf menurut hukum positif dewasa ini adalah: Een bijzonder leed, tegen den overtreder van een door den staat genhandhaafd rechtsvoorschrift, op den enkelen grond van die overtrading, van wege den staat als handhaver der openbare rechtsorde, door met met de rechtsbedeeling belaste gezag uit te spreken. Artinya: Suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
Menurut Simons, pidana atau straaf itu adalah: Het leed, door de strafwet als gevolg aan de overtrading van de norm verbonden, data an den schuldige bij rechterlijk vonis wordt opgelegd. Artinya suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
Dari rumusan mengenai pidana di atas dapat diketahui bahwa pidana sebenarnya hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat belaka, ini berarti pidana bukan merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan. Pidana dibedakan menjadi pidana formil dan pidana materiil. Demikian merupakan pengertian pidana formil dan pidana materiil menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya:
J.M. Van Bemmelen menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut „Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu‟.
Wirjono Prodjokoro menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut: Isi hukum pidana adalah:
- Penunjukan dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana,
- Penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya dapat dihukum pidana,
- Penunjukan orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana, dan
- Penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan.
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, merupakan suatu rangkaian pengaturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Tirtaamidjaja menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut:
„Hukum pidana materiil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggaran pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana. Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, atau dengan kata lain, mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan sehingga diperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan keputusan hakim‟.
Adapun pengertian pemidanaan itu sendiri mendapat penjelasan oleh Sudarto yakni:
Perkataan pemidanaan itu adalah sinonim dengan perkataan penghukuman. Tentang hal tersebut berkatalah beliau antara lain bahwa: penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atas memutuskan tentang hukumannya (berechten).
Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, tetapi juga hukum perdata. Karena tulisan ini berkisar pada hukum pidana, istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerap kali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Penghukuman disini mempunyai makna sama dengan sentence atau vervoordeling.
Pemidanaan adalah tindakan yang diambil oleh hakim untuk memidana seseorang terdakwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Sudarto yang menyebutkan bahwa:
Penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berchten) menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga perdata. Kemudian istilah penghukuman dapat disempitkan artinya, yaitu kerap kali disinonimkan dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim”.