Lahirnya perjanjian Asuransi Jiwa Syariah
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Ahli hukum islam Abdoerraoef mengemukakan terjadinya perikatan (al-aqdu) melalaui tiga tahap, yaitu:
- Al’Ahdu (perjanjian), yaitu pernyataan untuk melakukan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan orang lain.
- Persetujuan, yaitu pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama.
- Apabila dua buah janji dilaksanakan oleh para pihak, maka terjadilah apa yang dinamakan akdu oleh Al-Quran dalam QS al-maidah (5) : “Maka yang mengikat masing-masing pihak sesudah pelaksanaan perjanjian itu bukan lagi perjanjian atau ahdu melainkan akhdu”.
Menurut pasal 1338 KUHPdt, perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang cukup menurut Undang-undang. Dalam KUHD pada pasal 257 dan 258 dapat dilihat bahwa:
- Persetujuan asuransi bersifat konsensual, yaitu setelah ada kata sepakat antara kedua belah pihak mengenai objek asuransi, maka terbentuklah persetujuan asuransi.
- Polis merupakan alat bukti bagi tertanggung dan penanggung bahwa antara mereka telah terjadi kesepakatandalam mengadakan asuransi syariah.