Bukti Terjadinya Perjanjian Asuransi Syariah
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Bukti terjadinya perjanjian didalam asuransi disebut polis, sedangkan polis memiliki arti suatu perjanjian yang memuat prjanjian asuransi jiwa syariah antara pemegang polis dan suatu badan atau lembaga, dan badan yang dimaksud adalah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, didalam pasal 255 KUHD bahwa pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan sepucuk akta yaitu polis.
Didalam polis juga terdapat ketentuan seperti pasal 304 KUHD, bahwa polis memuat hal-hal berikut:
- Hari pengadaan pertanggungan
- Nama tertanggung
- Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
- Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, dan pertanggungannya
Sesuai fungsinya sebagai alat bukti, apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka polis menjadi dasar bagi tertanggung untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Dilain pihak, menolong sesama dalam setiap situasi termasuk didalam peristiwa yang tidak menguntungkan sangat didukung dalam ajaran islam seperti yang diwahyukan Allah dalam Al-Quran,” saling tolong menolonglah dalam al-Birr dan at-Taqwa (kebajikan, kebenaran, kesalehan), tetapi janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran”…(al-Maidah: 2) karenanya asuransi jiwa syariah tidak mengenal adanya perpindahan resiko melainkan asuransi syariah atau berbagi resiko.