-->

Pengertian Laporan Keuangan

SUDUT HUKUM | Laporan keuangan pada dasarnya disusun untuk memberitahukan informasi mengenai keadaan suatu perusahaan yang akan bermanfaat bagi sebagian besar pemakai laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan disusun dan disajikan selama setahun disajikan untuk memenuhi kebutuhan pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkembangan suatu perusahaan sangat berbeda dan berhak untuk memperoleh informasi keuangan.

Laporan keuangan dipergunakan oleh manajemen puncak untuk dapat mengambil keputusan yang bermanfaat bagi perkembangan perusahaan sedangkan bagi investor laporan keuangan juga berguna dalam pengambilan keputusan, apakah ingin menanamkan saham atau tidak dalam perusahaan tersebut.

Pengertian laporan keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015: 1) adalah : “Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas”. Pengertian laporan keuangan lainnya yang diungkapkan oleh Munawir (2010:2):
Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas suatu perusahaan.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akunatansi pada akhir periode, yang meliputi:
  • Neraca merupakan laporan yang sistematis meliputi aktiva yaitu kekayaan yang dimiliki perusahaan, hutang yaitu kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang belum dipenuhi, serta modal yaitu gak atau bagian yang dimiki oleh pemilik perusahaan yang dapat menunjukkan keadaan keuangan perusahaan pada tanggal tertentu.
  • Laporan laba-rugi, yaitu suatu laporan yang menunjukkan pendapatanpendapatan dan biaya-biaya dari suatu unit usaha beserta laba-rugi yang di peroleh oleh suatu perusahaan untuk suatu periode tertentu.
  • Laporan perubahan posisi keuangan, yaitu suatu laporan yang berguna untuk meringkas kegiatan-kegiatan pembelanjaan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk jumlah dana yang dihasilkan dari kegiatan usaha perusahaan dalam tahun buku bersangkutan serta melengkapi penjelasan tentang perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.
  • Laporan arus kas, yaitu laporan yang bertujuan untuk menyajikan informasi relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas suatu perusahaan selama periode tertentu.
  • Catatan atas laporan keuangan, meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta informasi tambahan seperti kewajiban kontijensi dan komitmen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel