-->

Manfaat Mediasi

SUDUT HUKUM | Sebagaimana umumnya lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang lain, maka keunggulan dan manfaat mediasi masih terkait dengan karakteristik umum keunggulan dan manfaat yang terdapat pada alternatif penyelesaian sengketa antara lain, yaitu:
  • Relatif lebih murah dibandingkan dengan alternatif-alternatif yang lain 
  • Adanya kecenderungan dari pihak yang bersengketa untuk menerima dan adanya rasa memiliki putusan mediasi
  • Dapat menjadi dasar bagi pihak yang bersengketa untuk menegosiasikan sendiri sengketa-sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari.
  • Terbukanya kesempatan untuk menelaah masalah-masalah yang merupakan dasar dari suatu sengketa
  • Membuka kemungkinan adanya saling percayaan diantara pihak yang bersengketa sehingga dapat dihindari rasa permusuhan dan dendam
  • Dalam pelaksanaan mediasi segala hal yang diungkap serta sifat acara mediasi adalah rahasia. Berbeda dengan cara litigasi yang sifatnya terbuka untuk umum, sifat tidak terbuka untuk umum ini bisa membuat pihak-pihak yang bersengketa merasa nyaman selama pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa. Karena tanpa adanya kekhawatiran sengketa yang terjadi diantara mereka menjadi perhatian publik.
  • Penyelesaian melalui mediasi mempersingkat waktu penyelesaian berperkara, memperingan beban ekonomi keuangan, dan yang tidak kalah penting adalah mengurangi beban psikologis yang akan mempengaruhi berbagai sikap dan kegiatan pihak yang berperkara.
  • Salah satu manfaat mediasi apabila dilihat dari kekuatan putusan yang dihasilkan adalah karena pada hakekatnya mekanisme mediasi adalah upaya untuk mengarahkan para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan perdamaian maka kekuatan hukum mediasi tidak jauh berbeda dengan kekuatan akta perdamian. Putusan perdamaian hasil mediasi mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan yang dihasilkan dari persidangan (proses litigasi).
  • Apabila sudah tercapai kesepakatan para pihak, maka hakim tinggal membuatkan yang dalam amar putusan menjatuhkan putusan sesuai dengan isi persetujuan dictum (amar): menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan perdamaian” amar putusannya selanjutnya adalah “menghukum para pihak membayar biaya perkara dengan ditanggung masing-masing pihak secara sama besar”.
  • Bagi Mahkamah Agung, apabila mediasi di pengadilan bisa terlaksana dengan baik, maka hal itu akan mengurangi tumpukan perkara yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung.
  • Pemberdayaan individu. Orang yang menegosiasikan sendiri masalahnya sering kali merasa mempunyai lebih banyak kuasa daripada mereka yang melakukan advokasi melalui wakil seperti pengacara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel