-->

Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi dan PK

SUDUT HUKUM | Jika para pihak bersepakat untuk menempuh upaya perdamaian sedangkan perkara sedang berada dalam proses upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali tetapi belum diputus, maka para pihak wajib menyampaikan secara tertulis kehendaknya itu kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili perkara yang bersangkutan (Pasal 21 ayat 1-2).

Majelis hakim pemeriksa di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tentang adanya kehendak para pihak untuk menempuh upaya perdamaian (Pasal 21 ayat 4).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel