Tindakan Majelis Pemeriksa Perkara Pasca Mediasi
Wednesday, 19 April 2017
SUDUT HUKUM | Dalam hal mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian dan para pihak menghendaki agar kesepakatannya dikuatkan dalam bentuk suatu akta perdamaian, maka majelis segera mengeluarkan akta perdamaian, sedangkan jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian dan dalam kesepakatannya telah mencantumkan klausula pencabutan gugatan dan atau menyatakan perkara telah selesai, maka majelis hanya mengeluarkan penetapan yang amarnya menyatakan bahwa perkara telah selesai (Pasal 17 ayat 5 dan 6).
Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan perdamaian dan mediator telah menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal maka majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tidak menutup kemungkinan majelis masih mendorong para pihak untuk berdamai atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan (Pasal 18 ayat l-3),