-->

Tindakan Majelis Pemeriksa Perkara Pasca Mediasi

SUDUT HUKUM | Dalam hal mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian dan para pihak menghendaki agar kesepakatannya dikuatkan dalam bentuk suatu akta perdamaian, maka majelis segera mengeluarkan akta perdamaian, sedangkan jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian dan dalam kesepakatannya telah mencantumkan klausula pencabutan gugatan dan atau menyatakan perkara telah selesai, maka majelis hanya mengeluarkan penetapan yang amarnya menyatakan bahwa perkara telah selesai (Pasal 17 ayat 5 dan 6).

divorce-mediation


Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan perdamaian dan mediator telah menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal maka majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tidak menutup kemungkinan majelis masih mendorong para pihak untuk berdamai atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan (Pasal 18 ayat l-3),

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel